news  

Pembongkaran Bangunan di Hulu DAS Ciliwung Dimulai Hari Ini

Pembongkaran Bangunan di Hulu DAS Ciliwung Dimulai Hari Ini

Pemantauan Pembongkaran Bangunan di Kawasan Hulu DAS Ciliwung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama jajaran direksi PTPN I melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Wilayah ini termasuk dalam prioritas pemulihan lingkungan. Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang terletak di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Hanif menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah pihak pengelola menerima sanksi administrasi dari kementeriannya. “Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan dan pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta direksi PTPN I. Hanif menegaskan bahwa masih ada 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga telah dikenai sanksi administratif dan harus segera melaksanakan pembongkaran. “Bila tidak dilakukan sesuai tenggat, kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana sesuai Pasal 114.”

Target utama dari pemerintah adalah agar semua KSO PTPN I selesai dibongkar sampai Agustus 2025. Jika tidak dilakukan secara mandiri, pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa dan memberikan sanksi pidana penjara jika tidak patuh terhadap sanksi yang dikeluarkan. “Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” ucap Hanif.

Selain itu, Hanif menyampaikan bahwa dalam waktu dekat KLH akan kembali melakukan penyegelan. Kali ini fokusnya pada pembangunan vila dan tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN I. Ia menunjuk pendudukan lahan HGU tanpa izin seluas lebih dari 400 hektare. “Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN,” katanya.

Menurut Hanif, kawasan hulu DAS Ciliwung hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare namun memiliki kontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta. Hal ini disebabkan oleh karakteristik kawasan yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan menyempit di bagian hilir, sehingga meningkatkan potensi kerusakan ketika debit air meningkat.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7 ribu hektare di hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan. Mengutip perintah undang-undang, Hanif menyebutkan setiap penanggung jawab kegiatan yang melanggar terancam sanksi pidana kurungan penjara paling tidak satu tahun.