– Video acara perpisahan sekolah yang diselenggarakan di tempat hiburan malam jadi sorotan dan ramai dibicarakan di media sosial.
Pesta pelepasan yang berlangsung di klub malam hari ini mengejutkan kepala sekolah.
Kepala sekolah juga merasa telah diperdaya oleh murid-muridnya sendiri.
Mahasiswa-mahasiswi yang melangsungkan upacara pelepasan itu merupakan alumni salah satu sekolah negeri di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
SMA Negeri 1 Sungai Tabuk, yang berlokasi di Kalimantan Selatan, menyelenggarakan acara pelepasan murid-murid mereka di venue hiburan malam Hexagon, kota Banjarmasin.
Tetapi kepala sekolah, Elly Agustina, menyatakan dirinya tak sadar bahwa tempat itu merupakan THM.
Elly menyatakan bahwa para murid menangani semua persiapan acara mereka sendiri, termasuk pemilihan lokasi.
Elly mengatakan bahwa pihak sekolah hanya akan memainkan peran sebagai pembimbing dan setuju dengan adanya acara pelepasan, tetapi dengan ketentuan bahwa para siswa harus bertanggung jawab untuk keberhasilan event tersebut.
Tempat Dikenal Sebagai Kafe dan Rumah Makan
Menurut Elly Agustina, para siswa mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah kedai dan rumah makan.
Dia tak menyadari kalau tempat tersebut merupakan klub malam.
“Sebelumnya saya tak tahu tentang Hexagon,” ujar Elly, Sabtu (10/5/2025).
Menurut dia, pihak sekolah membentuk panitia internal untuk acara perpisahan.
Ternyata para siswa yang terlebih dahulu mendirikan komite mereka sendiri.
Akhirnya, mereka menangani semua persyaratan acara dengan mandiri.
“Dari tempat sampai tata cara acaranya,” katanya.
Di sisi lain, lembaga pendidikan berperan sebagai penunjang kegiatan tersebut.
Pihak sekolah menyetujui dengan catatan para siswa bertanggungjawab agar acara berjalan tertib.
Sekolah Abaikan Surat Edaran
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyadu, mengaku tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan acara itu.
“Kelihatannya pihak sekolah kewalahan sebab panitia penyelenggara beralasan bahwa tempat tersebut hanyalah sebuah rumah makan biasa,” ungkap Hadeli, Sabtu (10/5).
Menurut dia, pihak sekolah ternyata tidak memperhatikan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan yang dikeluarkan tanggal 18 Maret 2025.
Surat edaran tersebut mencakup enam poin utama, yang meliputi pelarangan pemisahan di luar lingkungan sekolah, hotel, atau area hiburan.
Pengurus acara juga harus mencakup partisipasi guru, orang tua, dan siswa, tanpa menggunakan dana yang kelola oleh sekolah atau komite tersebut.
Hadeli memverifikasi bahwa aktivitas yang berlangsung di Hexagon tersebut menyalahi aturan dalam surat edaran.
“Kita akan meneruskan insiden ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel M Syarifuddin dan menantap instruksi selanjutnya terkait dengan penyelesaian masalah,” katanya.
larangannya menyelenggarakan upacara perpisahan diluar area kampus telah diberitahukan sejak lama oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru.
Pembatasan tersebut telah diumumkan pada Maret 2025.
Menurut surat edaran yang disampaikan oleh Pejabat Wali Kota Kotabaru, Eka Saprudin, dan dirilis tanggal 17 Maret 2025, kebijakan pelarangannya meliputi acara perpisahan untuk semua jenjang sekolah mulai dari PAUD sampai SMP di kedua jenis sistem pendidikannya—baik itu negeri maupun swasta.
Perceraian atau upacara kelulusan tidak boleh diselenggarakan di luar kampus, termasuk di tempat seperti hotel, restoran, gedung serba guna, dan lain-lain. Jika ada nomor urut dalam teks asli yang berhubungan dengan poin ini, silakan sesuaikan agar tetap relevan.
Acara itu sebaiknya diadakan secara sederhana namun masih menyisipkan makna persatuan, rasa kekeluargaan serta penghargaan kepada para siswa. Bagian dari pihak sekolah yang tidak mematuhi petunjuk ini akan ditetapkan menerima hukuman.
Ketika ditanya kembali, Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Taufikkurrahman melaporkan bahwa surat edaran itu sudah diserahkan kepada semua satuan pendidikan. “Hingga saat ini belum ada laporan tentang rencana pelepasan siswa di luar lingkup sekolah,” katanya pada hari Sabtu.
Herry Amiarso, Kepala SMPN 1 Pulau Laut Timur, menyebutkan bahwa mereka sudah menerima surat edaran itu dan sejak dulu proses perpisahan dilaksanakan di dalam area sekolah.
“Untuk pungutan juga tidak ada. Paling konsumsi. Itu pun atas persetujuan orangtua murid,” sebutnya.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Pulau Laut Timur, Suriani, menyampaikan siswa kelas XII telah menggelar pengukuhan tiga hari lalu. Acara berlangsung di halaman sekolah yang beralamat di Jalan Raya Berangas.
“Kami melaksanakan upacara berkala, termasuk mencuci kaki orang tua oleh para siswa, yang merupakan simbol permintaan maaf dan ekspresi penghormatan,” jelasnya menurut kutibannya.
Sripoku.
Ikuti kanal SURYA MALANG di >>>>>
WhatsApp