bali.
, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal nelayan asing dengan nama Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 yang beroperasi tanpa izin di wilayah perairannya.
Bali
sejak beberapa hari terakhir.
Kapal berbendera
China
Dengan bobot sebesar 230 GT, kapal tersebut ditangkap karena dicurigai terkait dengan kejahatan perdagangan manusia (TPPO).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa kapal nelayan yang memiliki enam awak laut (ABK) tersebut ditemukan untuk pertama kalinya pada hari Kamis (8/5).
Mulai beberapa hari yang akan datang, kapal berkibar bendera Tiongkok tersebut secara berturut-turut mendekati perairan Bali melewati jalur Vietnam dan Aceh.
Versi
PSDKP KKP
Sebagai kapal nelayan seharusnya melewati jalur laut kepulauan Indonesia (ALKI), tetapi malah berkeliling tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan.
PSDKP KKP setelah itu menerima laporan dari agen BBM yang ingin bertransaksi dengan kapal asing tersebut. Namun ketika akan melanjutkan transaksi, kapal tersebut malah pergi meninggalkan lokasi dan enggan untuk melibatkan diri.
PSDKP KKP kemudian melanjutkan pengejaran terhadap kapal itu dengan menggunakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) bernama Paus 01.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, PSDKP mengidentifikasi bahwa FV Yue Lu Yu 28359 mempunyai dokumen legal sebagai sebuah kapal nelayan.
Tetapi, tak terdapat sekalipun seekor ikan di kapal itu.
Dokumen tersebut seperti kapal ikan namun tanpa adanya ikan di dalamnya.
Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, awak kapal tersebut diminta oleh Pung Nugroho Saksono untuk menemukan dan membeli ikan dari sebuah kapal nelayan asli Indonesia sebagaimana dilaporkan Antara.
PSDKP KKP selanjutnya menganalisis berkas imigrasi kru kapal FV Yue Lu Yu dengan nomor 28359 lantaran mengamati adanya sesuatu yang mencurigakan.
Tetapi, ternyata tak seorang pun memiliki paspor, meskipun awak kru memimpin kapal ke jarak lebih dari 2 mil di luar perairan Indonesia.
Terakhir, PSDKP KKP mengambil langkah dengan mengecek area di dalam kapal yang digunakan untuk menyimpan ikan.
PSDKP KKP malah menemukan bilik-bilik kamar berlapis tripleks lengkap dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang.
Maka, didalamnya tempat yang semestinyanya digunakan sebagai ruang pendingin untuk ikan tersebut dirubah menjadi beberapa bilik terpisah.
“Lalu dia menghabiskan banyak uang, seolah-olah untuk membelikan makanan kepada seseorang,” ungkap Pung Nugroho Saksono.
Berdasarkan hasil penelitian itu, PSDKP KKP mencurigai bahwa FV Yue Lu Yu 28359 terkait dengan kasus perdagangan manusia atau TPPO.
Kami akan menyelidiki hal tersebut (TPPO) karena di beberapa bagian kapal ada yang mirip dengan tempat tidur.
Jangan biarkan hal itu berubah menjadi rute untuk perdagangan manusia atau penyelundupan,” kata Pung Nugroho Saksono.
PSDKP KKP kemudian mengalihkan kasus dengan metode baru tersebut kepada Polairud Polda Bali dikarenakan adanya kendala dalam pembuktian bahwa ada pelanggaran hukum perikanan yang dilakukan.
“Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tindakan hukum yang terjadi di kapal itu sebaiknya diperdalam atau diselidiki oleh polisi,” ungkap Pung Nugroho Saksono.
lia/JPNN)