TERAS GORONTALO –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Rusia.
Dua warga negara asing (WNA) Kazakhstan, GT (28) dan IM (35), ditangkap sebagai kaki tangan bandar narkoba Rusia yang dikendalikan dari luar Indonesia.
Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk provinsi Bali, merilis informasi tentang penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Denpasar pada hari Senin.
Sebanyak 30 bungkus narkoba jenis sabu yang memiliki bobot keseluruhan sekitar 49,18 gram telah diamankan menjadi bukti resmi. Ke dua orang asing ini tertangkap saat mereka berada di wilayah desa Batuan Sukawati, kabupaten Gianyar.
Berdasarkan informasi dari Rudy, obat-obatan terlarang itu tersebar di Bali dan menargetkan turis mancanegara.
“Berdasar penyelidikan awal, kedua tersangka asing ini adalah bagian dari sindikat obat terlarang internasional dari Rusia yang berencana menjalankan perdagangan ilegal narkoba bagi warga negara asing di Bali,” jelas Brigjen Pol. Rudy.
Kini, GT dan IM berada di Rutan BNNP Bali guna menjalani pemeriksaan tambahan.
Menurut keteranga mereka, obat-obatan terlarang itu akan disebarluaskan menurut instruksi orang bernama panggilan singkat EVIL yang saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.
Jahat diketahui berlokasi diluar Indonesia.
Penggerebekan dimulai karena adanya keraguan para pejabat terhadap tingkah laku kedua warga negara asing yang tidak biasa di sekitar tepi Jalan Raya Batuan Kaler.
Setelah digeledah, ditemukan 30 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan lakban hitam.
Pelaporan tentang kasus tersebut mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan obat-obatan terlarang internasional masih tetap mencari cara untuk memasukan produk ilegal ke Indonesia.
BNN Bali bertekad menghentikan penyebaran obat-obatan terlarang dan akan tetap melanjutkan investigasi guna menangkap semua tersangka, termasuk EVIL.
***