.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pangan Nasional (Lapansi) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menangani perubahan harga yang tidak stabil pada cabai dan bawang merah sebelum Idul Adha tahun 2025. Upaya ini dilakukan dengan melakukan kerjasama antar berbagai departemen demi menjaga ketersediaan barang dan perlindungan terhadap kemampuan konsumen dalam pembelian produk tersebut di setiap wilayah negeri kita.
“Produk hortikultura seperti cabai dan bawang merah, yang merupakan komponen penting dari kebutuhan makanan dasar, kerap kali menghadapi perubahan harga yang signifikan, entah itu pada level petani atau konsumen,” jelas Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas, Maino Dwi Hartono, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dia menegaskan bahwa organisasinya sebelumnya sudah melaksanakan Rapat Koordinasi SPHP Cabai dan Bawang Merah untuk mencegah perubahan harga yang tidak stabil mendekati Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha tahun 2025. Pertemuan koordinator itu adalah hasil dari pertemuan terdahulu dengan Kementerian Dalam Negeri tentang kontrol inflasi.
Maino mengomentari pola harga cabai merah keriting (CMK) yang naik di awal tahun, kemudian turun pada bulan Mei. Harga untuk produsen saat itu adalah Rp 31.811 per kilogram, sementara bagi konsumen harganya mencapaiRp 58.174 per kilogram.
Harga cabai rawit merah (CRM) yang diterima baik oleh produsen maupun konsumen pernah melebihi patokan harga pembelian (HAP) sampai bulan Maret, namun kemudian mengalami penurunan sekitar 30-40 persen di awal Mei tahun 2025.
Menurut Maino, kelangkaan pusat penanaman bawang merah yang terletak hanya di delapan propinsi menyebabkan hambatan signifikan untuk memastikan distribusi yang merata ke semua distrik dan kota.
Dia menekankan kepentingan proses pengolahan cabai menjadi produk turunan seperti cabai kering untuk memanfaatkan hasil panen yang melimpah serta mengurangi ketergantungan pada impor cabai kering dari negara lain.
Harga bawang merah yang ditetapkan oleh para produsen akhirnya menyentuh batas HARGA ACUAN (HAP) setelah beberapa waktu berada di bawah patokan tersebut sejak tengah tahun 2024. Pada awal bulan Mei 2025, harga mencapai angka Rp 24.802 per kilogram.
Maino menyebutkan bahwa puncak panen raya bawang merah diperkirakan terjadi pada Juli—Agustus, sehingga dibutuhkan intervensi seperti subsidi harga, pasar murah, dan dukungan logistik.
“Oleh karena itu, kita harus melakukan berbagai program intervensi mulai dari subsidi harga, subsidi transportasi, pasar murah, hingga kerja sama semua pihak,” katanya.
Program Makanan Hemat (GMH), yang telah dikelola oleh Badan Perencanaan Nasional (Baperplanas) bekerja sama dengan pemerintah lokal dan stakeholder terkait secara rutin, direncanakan akan digelar sebanyak 122 kali di 28 kabupaten atau kota pada bulan Mei tahun 2025.
“Angka tersebut kemungkinan masih akan naik lagi. Oleh karena itu, total GPM dari Januari hingga Mei di tahun ini mampu mencapai 2.945 kali,” tambah Maino.
Terpisah, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BAPANAS), Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa umur simpan cabai dan bawang merah bisa diperpanjang dengan menggunakan teknologi.
cold chain
pada program Koperasi Desa Merah Putih (KPDM) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.