Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Terkait dengan persyaratan dan standar untuk perangkat lunak, perangkat keras, dan blangko untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta sistem manajemen identitas digital.
Menurut Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, IKD masih digunakan secara bertahap.
Saat dihubungi, dia menyatakan, “Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas penyimpanan, dan pastinya juga aspek keamanan-nya.”
Teguh menyatakan bahwa hingga 28 November 2023, 6.332.148 orang di seluruh negeri telah menerapkan IKD yang sudah diaktifkan di smartphone.
IKD berlaku, tetapi bagaimana dengan e-KTP?
Penetapan IKD tidak serta merta berfungsi sebagai pengganti e-KTP.
Teguh menjamin bahwa e-KTP tetap berlaku meskipun masyarakat mengaktifkan IKD.
Dia menjelaskan bahwa keduanya saling melengkapi dan masih berlaku mengingat beberapa kondisi, seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang tidak merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
IKD adalah versi digital e-KTP.
Teguh menyatakan bahwa IKD mewakili transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
IKD akan terus berkembang ke depannya sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Cara mengaktifkan e-KTP untuk IKD
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD.
Teguh menyatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP dalam hal ini.
Dia menjelaskan bahwa aktivasi IKD adalah satu-satunya cara untuk mengubah e-KTP.
Orang-orang yang ingin mengaktifkan IKD harus memenuhi persyaratan berikut sebelum memulai:
- Sudah merekam e-KTP
- Memiliki email yang selalu aktif
- Memiliki smartphone yang beroperasi pada sistem operasi Android atau IOS.
Proses aktivasi e-KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut:
- Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS.
- Masukkan NIK, alamat email yang aktif, dan nomor telepon.
- Selanjutnya, klik “Setuju” untuk syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
- Verifikasi wajah
- Selanjutnya, kirim kode QR ke Disdukcapil
- Periksa email yang dikirim oleh SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”.
- Masukkan captcha dan kode aktivasi yang diterima di email, lalu klik “Aktifkan”.
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN yang sesuai dengan kode aktivasi yang diterima melalui email.