Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tokoh Utama GRIB Jaya dalam Pengbakaran Mobil Polisi di Depok

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tokoh Utama GRIB Jaya dalam Pengbakaran Mobil Polisi di Depok





,


Jakarta



Polda Metro Jaya
masih tetap mengejar dua orang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (
GRIB
Jaya termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran kendaraan kepolisian di Depok. Para penyelidik sedang menyelidiki lebih lanjut tentang perannya serta peranan pemimpin organisasi masyarakat tersebut dalam menahan pekerjaan pihak berwenang.

“Hasil BAP tentu akan dieksplorasi lebih lanjut. Apabila ada instruksi dari atasan mereka untuk melaksanakan suatu tindak pidana, maka langkah hukum akan diambil,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto ketika ditemui di area Monas, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perusakan kendaraan polisi di Depok. Tersangka-tersangka tersebut yakni LA, RS, GR alias AR, ASR, serta LS dengan status semuanya pria. “Para tersangka diamankan pada tempat dan saat yang berlainan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi melalui rilis tertulis seperti dilansir.
Tempo
Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025.

Penyidik sudah sukses mengamankan pelarian bertajuk MS ketika individu tersebut berusaha melarikan diri menggunakan transportasi publik menuju tempat keluarga dekatnya di daerah Pekanbaru. Sementara itu, satu tersangka lagi yaitu THS telah serah diri kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2025 silam.

“THS menyampaikan penyerahan dirinya kemarin. Masih ada dua orang lainnya, namun tak tertutup peluang bahwa mereka juga akan kita mintai keterangannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra saat ditemui di komplek parlemen Senayan pada hari Rabu, 30 April 2025.

Insiden tersebut dimulai ketika Unit Reserse Kriminal Polres Metro Depok berusaha menahan TS, yang merupakan Ketua Cabang GRIB Jaya di Kelurahan Harjamukti, Depok. Akan tetapi, usaha kepolisian tersebut menghadapi tandingan dari beberapa anggota GRIB Jaya, sehingga menyebabkan terjadinya pemukulan serta pembakaran kendaraan.

Para pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com