Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan meneliti lebih lanjut tentang kemungkinan keterlibatan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus hambatan penggeledahan polisi terkait pelarian Harun Masiku. Indikasi tersebut muncul bersamaan dengan jalannya sidang yang mencakup tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan memerhatikan dengan cermat semua pernyataan yang disampaikan oleh seluruh saksi dalam sidang tersebut. Hal ini berlangsung ketika sang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjadi saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan mendukung adanya dugaan tersebut.
“Pernyataan-pernyataan itu pasti akan memberikan penambahbaikannya pada maklumat untuk Jaksa Penuntut Umum selama sidang perkara yang diduga sebagai suap serta menghalangi penyelidikan bersama terdakwa Sdr HK,” ungkap Budi saat berbicara dengan para jurnalis, Minggu (11/5).
Budi menyatakan bahwa KPK tidak akan meninggalkan fakta hukum yang timbul dalam proses peradilan, bahkan jika hal tersebut bisa menuju ke arah adanya indikasi keterlibatan individu lainnya seperti Firli Bahuri. Meski demikian, prioritas mereka sekarang tetap tertuju pada pengumpulan bukti untuk kasus yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Sdr. HK,” tegasnya.
Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk pengembangan perkara jika ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak lain.
“Tentunya setiap perkembangan yang relevan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, ada peran dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri, sehingga Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lepas dari kejaran penyidik.
Ketika penyidik sedang memburu Harun dan Hasto, Firli tanpa persetujuan pihak lain menginformasikan tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang berfokus pada Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Operasi ini terjadi di tahun 2019 dengan sasaran utama adalah Wahyu Setiawan.
“Kami mendapatkan informasi dari posko tersebut bahwa Firli, pemimpin KPK, tanpa pemberitahuan sebelumnya, menyatakan ada operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Rossa ketika memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Rossa beserta tim satgas mengekspresikan keraguan mereka tentang alasan Firli merilis informasi kepada publik terkait operasi tangkap tangan tanpa melibatkan pihak lain. Saat pengumuman dibuat, orang yang menjadi target penangkapan, yaitu Harun Masiku, masih dalam status bebas dan tidak ditahan. Akhirnya hal tersebut menyebabkan Harun Masiku berstatus sebagai pelarian sampai hari ini.
“Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” pungkasnya.