Penanganan Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Memasuki Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah mempercepat penanganan kasus pernikahan anak yang melibatkan dua remaja. Kedua pihak yang terlibat adalah SMY, seorang siswi SMP berusia 15 tahun asal Praya Timur, dan SR, seorang siswa SMK berusia 17 tahun dari Praya Tengah.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, melalui keterangan yang diterima di Mataram pada Jumat lalu.
Penetapan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Rencananya, pekan depan akan menjadi agenda pemeriksaan lanjutan.
Polisi mendapatkan indikasi adanya pelanggaran hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk di dalamnya adalah kedua pasangan suami istri yang masih di bawah umur, keluarga dari masing-masing pihak, penghulu, serta kepala dusun yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut.
Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, polisi juga menggandeng keterangan dari para ahli. Di antaranya adalah ahli hukum pidana, psikologi, serta Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Keterlibatan para ahli ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi psikologis dan kesehatan dari kedua remaja yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
Penanganan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada akhir Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terdapat pernikahan antara SMY dan SR, yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran karena usia mereka di bawah batas legal untuk menikah.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya peningkatan status penanganan, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Proses penyidikan ini juga menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga perlindungan anak dan masyarakat luas. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh penting dalam menjaga hak-hak anak dan mencegah praktik-praktik yang merugikan anak-anak.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini tidak hanya menjadi bentuk tindakan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak.