news  

Pembubaran Retret Kristen, Desakan Komnas HAM kepada Polisi

Pembubaran Retret Kristen, Desakan Komnas HAM kepada Polisi

Komnas HAM Menyatakan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Dalam laporan resmi mereka, terdapat beberapa kejadian yang dialami oleh peserta retret, termasuk intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta kerusakan pada fasilitas tempat tinggal.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi, dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya bagi para korban. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil agar dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.

Pramono menjelaskan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga tidak hanya merusak nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, terlebih karena sebagian besar peserta retret adalah remaja. Oleh karena itu, Komnas HAM menyerukan perlindungan lebih lanjut dari pihak kepolisian agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan nyaman.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Menteri Agama untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh Indonesia. Mereka menyarankan agar Kementerian Agama segera menyusun kebijakan afirmatif guna mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Komnas HAM menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya serta hak atas kebebasan berkumpul, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum. Mereka juga akan terus mengawasi proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat.

Sebelum insiden ini terjadi, video perusakan rumah yang diduga menjadi tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial. Video tersebut disebarluaskan oleh akun Instagram @sukabumisatu dan menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.

Polisi Daerah Jawa Barat telah mengungkap pembubaran retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu. Mereka berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pembubaran dan perusakan rumah. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.