Operasi Patuh 2025: Razia Besar-Besaran dengan Denda Tilang Mencapai Rp 1 Juta
Operasi Patuh 2025 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri berlangsung secara nasional mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara serta memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam operasi ini, denda tilang tertinggi yang bisa diberikan mencapai Rp 1 juta untuk pelanggaran yang dianggap sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam pernyataannya yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan yang akan dilaksanakan pada 19 September 2025.
Pelanggaran yang Dianggap Berisiko Tinggi
Selama Operasi Patuh 2025, pihak kepolisian akan fokus pada penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering menjadi target adalah:
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Mengemudi di bawah umur
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengemudi sendiri, tetapi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan sanksi tegas agar masyarakat lebih sadar akan risiko dari perilaku tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Diberikan
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), beberapa pelanggaran lalu lintas memiliki dasar hukum yang jelas dan sanksi yang sesuai. Berikut penjelasan mengenai pasal-pasal yang terkait:
Pasal 281
Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi di bawah umur. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan selama empat bulan.
Pasal 283
Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Sanksinya meliputi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Pasal 287
Pasal ini fokus pada pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau melakukan tindakan lain yang berisiko tinggi. Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pasal 291
Pasal ini terkait dengan pelanggaran yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Operasi Patuh 2025 bukan hanya sekadar razia rutin, tetapi juga menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas. Dengan adanya sanksi yang tegas dan transparan, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Dengan kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi, diharapkan tercipta budaya berkendara yang lebih baik dan lebih disiplin.