news  

Raperda RPJMD Sumbawa Barat 2025-2029 Dinilai Bermasalah, Kakanwil Angkat Bicara

Raperda RPJMD Sumbawa Barat 2025-2029 Dinilai Bermasalah, Kakanwil Angkat Bicara

Kunjungan Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat ke Kanwil Kemenkum NTB

Pada Jumat (11/7), Kakanwil Kemenkum Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, bersama perwakilan lainnya. Dalam pertemuan ini, mereka menyampaikan beberapa kekhawatiran terkait proses penyusunan Raperda RPJMD yang sedang berlangsung.

Isu Cacat Prosedural dalam Penyusunan Raperda

Muhammad Hatta mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan Raperda RPJMD, terdapat beberapa kekurangan atau cacat prosedural. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran ketua dalam rapat pansus. Sebaliknya, hanya anggota DPRD yang memimpin rapat tersebut.

Selain itu, Hatta juga menyebutkan bahwa inspektorat tidak dapat memberikan dokumen-dokumen terkait Raperda tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan akses informasi yang bisa memengaruhi transparansi dan akurasi penyusunan raperda.

Tanggapan dari Kakanwil Kemenkum NTB

Menanggapi keluhan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa proses harmonisasi terhadap Raperda RPJMD telah selesai dan sah secara prosedural. Mila menegaskan bahwa pengharmonisasian Raperda tersebut telah dilakukan pada 4 Maret 2025. Berita acara pengharmonisasian sudah ditandatangani, serta surat pemberitahuan selesai harmonisasi telah dikeluarkan.

“Proses di Kanwil berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mila, sapaan akrabnya. Ia juga menekankan pentingnya penertiban proses harmonisasi di tingkat pemerintah daerah sebelum pembahasan di DPRD. “Kami akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar seluruh raperda wajib diharmonisasi terlebih dahulu di Kanwil Kemenkum,” tambahnya.

Komitmen untuk Proses Pengharmonisasian yang Tertib

Mila menekankan bahwa tujuan dari proses harmonisasi adalah untuk memastikan setiap peraturan disusun sesuai dengan asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik hukum dan memperkuat legalitas peraturan yang dibuat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan terus menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses pengharmonisasian raperda secara tertib, konsisten, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan setiap raperda yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya Keterlibatan Pihak Terkait

Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi pihak Kanwil Kemenkum NTB untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang mekanisme pengharmonisasian raperda. Selain itu, ia juga berharap adanya kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan lembaga pemerintahan lainnya dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses penyusunan raperda dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Ini juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan dapat diakses oleh semua pihak.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com