.CO.ID –
JAKARTA.
Dadan Hindayana, kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyebutkan bahwa upah para pegawai tingkat struktural di BGN belum dibayar karena menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (InPres) tentang pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).
“Yang pertama adalah Perpres tersebut. Setelah Perpres selesai, barulah kita bisa membahas tentang tunjangan kinerja,” jelas Dadan setelah menghadiri rapat terkait MBG di Kantor Kemenko Pertanian, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Dadan menyebutkan bahwa pemerintah bersedia menyelesaikan pembayaran gaji bagi pejabat struktural BGN yang hingga tahun 2025 masih tertunggak.
“Sudah selesai kemarin, dan langsung ditangani oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi). Ini bukan tentang gaji, tetapi mengenai Perpres yang menyangkut aspek finansial,” jelas Dadan.
Dadan sebelumnya menyebutkan bahwa pegawai struktural BGN belum mendapatkan gajinya untuk tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan Dadan saat berpartisipasi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.
Pada presentasinya, Dadan memaparkan informasi tentang realisasi dana Angkatan Gizi Nasional di tahun 2025.
“Nah berikut adalah realisasi anggaran hingga saat ini. Badan Gizi mendapatkan alokasi dana senilai Rp 71 triliun dan hingga hari ini kita hanya berhasil menghabiskan sekitar Rp 2,386 triliun. Sehingga persentasenya masih sebesar 3,36%,” ungkap Dadan.
Untuk anggaran karyawan dialokasikan kurang lebih sebesar Rp 3,525 triliun dan hanya terpakai sekitar Rp 386,87 miliar.
“Terkait dengan karyawan baru 0,01 persen. Harap disadari oleh Bapak dan Ibu bahwa hingga saat ini semua staf di Badan Gizi belum mendapatkan gaji,” jelas Dadan.
Tonton:
Tiga Kunci Sukses MBG
Inilah penyebab mengapa penyerapan dana alokasi untuk keperluan pegawai masih berada pada tingkat yang rendah.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Gaji Pegawai Struktural BGN Belum Cair Menunggu Peraturan Presiden