Penangkapan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Empat Lawang
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Penindakan dilakukan dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, yang bertujuan untuk mengurangi peredaran senjata api ilegal di kawasan Sumatera Selatan, khususnya di bawah wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Lokasi Pengungkapan Kasus
Penindakan dilakukan di sebuah pondok milik warga yang berada di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan laras pendek. Senjata tersebut lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku menyembunyikan senjata tersebut dengan cara diselipkan di bagian perut.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku yang diamankan adalah Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Dedi mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya sendiri. Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisinya langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Atas tindakannya, Dedi Irawan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman berat karena potensi ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Harapan dari Pihak Kepolisian
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Adam Rahman, menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan keamanan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api.
Langkah-Langkah Pencegahan
Beberapa langkah pencegahan telah diambil oleh pihak kepolisian, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, polisi juga meningkatkan patroli di area rawan dan memperkuat koordinasi dengan pihak desa dan komunitas setempat.
Peran Masyarakat dalam Keamanan Lingkungan
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera melaporkannya ke pihak berwajib. Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan masyarakat lebih sadar akan risiko yang terkait dengan senjata api ilegal.