Penjelasan Jaksa Penuntut Umum Mengenai Pembelaan Tom Lembong
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban terhadap pleidoi yang disampaikan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Jaksa menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dilakukan secara profesional dan transparan.
Jaksa menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya mengenai kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini tidak benar. Menurut jaksa, proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan ahli.
Proses penanganan perkara tersebut melalui serangkaian tahapan, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, alat bukti yang cukup telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Sehingga, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Selain itu, jaksa juga menjelaskan bahwa pihak terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan. Dalam putusan praperadilan, majelis hakim menilai bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Kejaksaan RI telah sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Jaksa menekankan bahwa materi pembelaan dari terdakwa yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah klaim yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan sesuai wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang.
Putusan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 750 juta yang bersifat subsider 6 bulan kurungan.
Terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar akibat perkara ini, Tom Lembong tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Pengadilan akan menentukan putusan akhir setelah proses persidangan selesai. Jaksa tetap mempertahankan pendiriannya bahwa semua proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.