news  

LPSK: Mitra Keadilan Terbuka untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

LPSK: Mitra Keadilan Terbuka untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

LPSK Berikan Perlindungan Khusus pada Kasus Meninggalnya Anggota Propam Polda NTB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian khusus terhadap kasus meninggalnya anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi (N), yang ditemukan di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menjadi fokus dari penyelidikan pihak berwajib.

Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa lembaga ini aktif mengundang pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan perlindungan. Menurutnya, LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi saksi dan korban wajib memberikan perlindungan kepada mereka yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini juga membuka peluang bagi individu yang ingin menjadi justice collaborator untuk membongkar kebenaran kejadian yang sebenarnya.

Sejak awal tahun 2025 hingga Juni 2025, LPSK menerima sebanyak 11 permohonan menjadi justice collaborator. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4 orang dan tahun 2023 sebanyak 6 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat untuk berkontribusi dalam proses hukum.

Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan proaktif terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Sesuai mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa adanya permohonan resmi. Tindakan proaktif ini dilakukan dalam situasi tertentu yang dinilai memerlukan intervensi cepat.

Tahun 2024 menjadi tahun yang intensif bagi LPSK dalam menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Total kasus yang ditangani mencapai 154 kasus, meningkat dari 83 kasus pada tahun 2023. Ini menunjukkan peningkatan aktivitas dan komitmen LPSK dalam menjalankan tugasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima, LPSK melakukan investigasi mendalam. Proses ini meliputi pengumpulan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman yang membahayakan, hasil evaluasi dari tim medis atau psikolog, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Selain itu, LPSK juga melakukan penelaahan terhadap keterangan, surat, atau dokumen yang terkait dengan permohonan perlindungan. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12 A huruf b UU 31/2014 untuk memastikan bahwa setiap permohonan didasarkan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah-langkah ini, LPSK menunjukkan komitmennya dalam melindungi saksi dan korban serta memastikan keadilan dalam setiap proses hukum. Diharapkan, upaya ini akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menghadapi tindak pidana.

Leave a Reply

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com