news  

Polda Sulsel Selidiki Korupsi Proyek Rp87 Miliar di UNM

Polda Sulsel Selidiki Korupsi Proyek Rp87 Miliar di UNM

Penyelidikan Dugaan Korupsi di Universitas Negeri Makassar

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam penggunaan anggaran senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dana tersebut berasal dari Program Penguatan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang memeriksa laporan yang diterima mengenai dugaan korupsi tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor. Menurutnya, langkah hukum baru bisa diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan berkas dan dokumen yang diajukan.

Sampai saat ini, penyidik Polda Sulsel belum memeriksa satu pun saksi karena fokus penyelidikan masih tertuju pada penelitian berkas laporan dugaan korupsi. “Surat yang dibawa oleh pelapor masih dipelajari. Sampai sekarang belum ada yang diperiksa. Nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi,” ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, penyelidikan telah lebih dulu berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bahkan, Kejati dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Beberapa kejanggalan mulai mencuat, seperti dugaan mark up harga pengadaan barang dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak kompeten.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa poin menjadi sorotan. Pertama, proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender. Selain itu, ada pengadaan 75 unit komputer dengan selisih harga Rp7 juta per unit, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp547 juta.

Selanjutnya, ada pembelian 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp100 juta. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Dugaan-dugaan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dan Kejati Sulsel merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan menjaga integritas penggunaan dana negara. Proses ini juga menjadi perhatian publik, terutama bagi para pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi. Masyarakat berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya dugaan korupsi yang terjadi di UNM, penting bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan sistem tata kelola yang baik. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.

Leave a Reply

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com