Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Pasar Cinde. Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10:30 WIB hingga pukul 14:40 WIB.
Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam ini dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel. Setelah selesai, mereka membawa satu koper dari dalam rumah Alex Noerdin. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa hasil penggeledahan adalah penyitaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.
“Beberapa data dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde disita,” ujar Vanny melalui keterangan tertulisnya.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia tidak sendirian, karena ada empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi; Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto; dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin. Selain itu, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proyek tersebut kemudian disetujui untuk dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Sebelum penggeledahan di rumah Alex Noerdin, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka. Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik juga menegaskan bahwa penyitaan dokumen-dokumen penting merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk menunjang proses persidangan dan memastikan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Langkah Berikutnya
Setelah penggeledahan, penyidik Kejati Sumsel akan melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang disita. Proses ini akan menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan. Dengan demikian, kasus ini dapat segera diproses secara hukum tanpa adanya hambatan atau penundaan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap isu-isu yang berkembang dan menantikan hasil akhir dari proses hukum ini. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Proses penyidikan dan penuntutan akan terus berlangsung hingga kasus ini selesai. Dengan komitmen penuh dari pihak kejaksaan, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara cepat dan adil.