JAKARTA,
– Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara politik akan sangat sulit terjadi.
Sebab untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Sidang pleno tersebut akan sangat sulit terwujud, karena melihat dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
“Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen),” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Menurut Mahfud, dari sudut pandang hukum negara ada enam poin yang bisa mengakibatkan presiden dan/atau wakil presiden dapat diimpeachment.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatan apabila mereka melaksanakan pengkhianatan terhadap negara; suap-menyuap; kejahatan serius yang lain; atau perilaku tidak senonoh.
Selanjutnya, impeachment bisa dijalankan apabila sudah diketahui bahwa dia tak lagi layak menjadi presiden.
Apabila DPR berhasil melaksanakan rapat plenonya, Mahfud menyebutkan bahwa terdapat tahapan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melewati MK, hasilnya akan dikirim kembali kepada DPR guna diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Secara hukum memang bisa jadi. Namun dari segi politik, hal itu sangatlah mustahil,” ungkap Mahfud.
Meskipun begitu, Mahfud menganggap bahwa tidak ada hal yang mutlak hitam-putih dalam dunia politik. Hal ini berdasarkan pengamatannya pada sejumlah peristiwa historis yang berkaitan dengan penyingkiran presiden-presiden sebelumnya, seperti Soekarno, Soeharto, serta Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Rekayasanya ini berupa manipulasi konstitusi untuk membuatnya tampak seperti hal yang sah, dan intinya ada pada aspek politik,” ungkap bekas Menkopolhukam tersebut.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
Di samping Try Sutrisно, ada juga nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Diketahui pula adanya Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Pernyataan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri mengandung delapan butir poin, termasuk di antaranya adalah penentangan atas keputusan pemerintahan tentang pengembangan Ibu Kota Negara (IKN), pekerja asing, serta ide perombakan kabinet para mentri yang dicurigai terlibat dalam kasus suap.
Salah satu aspek yang paling menuai kontroversi ialah anjuran perubahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke MPR.