, JAKARTA – Proyeksi Undang-undang
Perampasan Aset
sepertinya mulai memperoleh persetujuan dari pihak berwenang setelah adanya dukungan langsung dari Presiden
Prabowo Subianto
memberikan dukungan untuk pembuatannya.
Saat menyampaikan pidato di hadapan para pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada hari Kamis (1/5/2025) di Monumen Nasional, Jakarta, ia mengungkapkan dukungannya. Ia menyoroti pentingnya melanjutkan regulasi yang sempat terhenti di parlemen dengan tujuan utama membantu pemberantasan korupsi di negeri kita.
“Saya setuju dengan UU Penyitaan Aset. Sudah mencuri, lalu tidak ingin mengembalikan harta curian tersebut. Saya menarik pendapat ini,” katanya dengan nada kuat yang langsung diterima oleh sorakan para pekerja dalam aksi demonstrasi mereka.
Menyusul hal tersebut,
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa pemerintah bersedia mengkaji RUU tentang Penyitaan Harta.
Pendapat dia adalah pencurian harta hasil dari tindak pidana korupsi harus diatur melalui undang-undang sehingga memberikan landasan hukum yang kokoh bagi hakim untuk membuat putusan.
“Kapan aset yang dicurigai berasal dari tindak korupsi tersebut bisa disita serta kapan harus dimiliki negara lagi semuanya perlu ditentukan oleh undang-undang supaya terwujud kesamaan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak azasi manusia,” ungkapnya lewat pernyataan tertulis yang dipublikasikan pada hari Senin (5/5/2025).
Di samping itu, Yusril menganggap bahwa undang-undang tersebut sangat berperan dalam pencegahan penyelewengan kuasa serta upaya menekan tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum (APH).
Selanjutnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga menyebutkan tentang pengalamannya sebelumnya ketika membahas Rancangan Undang-Undang KUHP di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat itu, katanya, DPR mengubah dan memperbaiki teks akademis secara lebih dulu sebelum mendiskusikannya dengan pemerintah.
“Terdapat peluang bahwa DPR mungkin akan mengambil tindakan serupa terkait Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset yang sudah diajukan selama kepemimpinan Presiden Jokowi dan hanya akan didiskusikan pada periode kepresidenan Prabowo Subianto saat ini,” ungkapnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Penyitaan Aset yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto agar bisa langsung di diskusikan bersama DPR.
Supratman menggarisbawahi bahwa pemerintahan serta Presiden Prabowo Subianto menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta sebagai prioritas untuk cepat diselesaikan bersama lembaga perundang-undangan. Tidak hanya itu, dikatakan pula bahwa Presiden sudah memberikan persetujuannya sehingga kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Sudah dilaksanakan. Tadi pagi saya berada bersama [Kepala, red] PPATK guna menyempurnakan hal-hal berkaitan dengan rancangan akhir,” jelas Supratman ketika diwawancara oleh seorang reporter di kompleks Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Selanjutnya, Supratman akan segera melakukan konsultasi dengan DPR tentang waktu yang pas untuk memastikan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas selanjutnya. Tujuannya agar Rancangan Undang-Undang Pengambilan Aset dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu.
“Kita akan tinjau nanti. Pastinya, kita sedang berdiskusi dengan rekan-rekan di DPR. Selain itu, juga bersama beberapa Menteri dari lembaga lainnya. Saya tadi pagi telah bertemu dengan kepala PPATK untuk mendiskusikannya pula,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
DPR Tunggu Inisiatif Pemerintah
Komisi legislasi (Baleg) DPR menginformasikan bahwa sampai saat ini belum ada diskusi tentang Rencana Undang-undang Pengambil Alihan Aset (RUU PA), walaupun Presiden Prabowo Subianto sudah mendukung adanya UU Pengambil Alihan Aset.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa walaupun belum dibahas, Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset sebenarnya merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode menengah 2025-2029.
“Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Bob mengatakan bahwa isi dari Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset masih butuh penyesuaian terkait tujuannya, sebab jika ditujukan untuk tindak pidana umum, hal tersebut bisa menyebar ke berbagai tempat.
Dia menyatakan bahwa pembaruan tersebut penting agar Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Maka untuk melakukan pemutakhiran ini dibutuhkan waktu dan proses. Ini adalah salah satu inisiatif pemerintah yang baru-baru ini diajukan tentang apakah hal itu nantinya berupa penjarahan harta koruptor atau penyitaan hartanya dalam kasus kejahatan. Nah, bagian yang perlu ditingkatkan lagi,” jelas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Sebaliknya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan bahwa sampai saat ini Baleg DPR belum mendapatkan tugas untuk menangani Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset, walaupun mereka telah mencantumkannya dalam Daftar Prolegnas yang Didahulukan.
“Kami pun menambahkannya ke dalam Prolegnas Prioritas. Namun, hingga kini belum ada tugas spesifik untuk hal tersebut karena akan diberikan lagi. Saat ini kami tengah menyusun makalah ilmiah serta rancangan undang-undang terkait,” jelasnya di lokasi yang sama.
Pembahasan Mandek di DPR
Pakar politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, meragukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat akan segera mengkaji RUU tentang Penyitaan Aset.
Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.
Lebih jauh lagi, ia menambahkan bahwa sangat sederhana bagi Prabowo untuk melakukan pengejaran dan penyitaan harta milik koruptor lewat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Aset tersebut. Pasalnya, dukungan dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR cukup besar mengingat Presiden telah memiliki mayoritas suara.
“Partai politik yang memiliki kader di parlemen tetap enggan menanggapi masalah penyitaan aset ini dan justru cenderung ingin mencegah,” katanya ketika diwawancara Bisnis pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Dedi cemas tentang pernyataan yang diberikan Prabowo selama acara Hari Buruh kemarin mengenai dukungan terhadap UU Penyitaan Aset hanyalah basa-basi semata.
“Sebelumnya, terdapat ketidakpastian tentang belas kasih kepada keluarga koruptor, dan hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa belum ada prestasi signifikan dalam upaya memberantas korupsi selama masa pemerintahan Prabowo,” ungkapnya dengan tegas.
Di sisi lain, pakar politik Adi Prayitno berpendapat bahwa pernyataan Prabowo harus segera diperdebatkan di Parlemen, mengingat semua kekuatan politik kini bersatu dan kokoh.
“Selain jika para elite di DPR menilai penjemputan aset tidak menjadi prioritas. Hal itu memiliki narasi yang berbeda. Namun, masyarakat bertanya-tanya, apa sebabnya RUU ini kurang penting dimata DPR? Meskipun presiden telah memberikan lampu hijau,” katanya.
Demikian pula, ahli ilmu politik dari BRIN, Siti Zuhro, menganggap bahwa pernyataan jelas Prabowo yang menyokong Undang-Undang Pemerasan Aset adalah indikasi bahwa Prabowo setuju dengan undang-undang tersebut dan berharap agar dapat cepat diperdebatkan dan dituntaskan.
Lebih jauh lagi, mengingat bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presiden, pernyataan Prabowo tersebut dapat diartikan sebagai “ketentuan” yang harus dieksekusi.
“Lebih lanjut, adanya Rancangan Undang-Undang Pengambil Alihan Aset ini telah dinantikan lama agar dapat diresmikan sebagai undang-undang. Pada saat ini waktu yang tepat untuk mempercepat penyahkan rancangan undang-undang tersebut,” demikian penegasannya.