news  

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa Pukul 19.25

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa Pukul 19.25

Penyelidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji tahun 2024. Dalam upaya memperdalam kasus ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, telah menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (8/7). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang terus berlangsung.

Fadlul Imansyah mengatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.25. Meskipun tidak diketahui waktu pasti ia tiba, ia menyampaikan bahwa semua informasi yang dibutuhkan oleh tim penyelidik telah disampaikan secara lengkap dan jelas. “Sebagai pimpinan lembaga, serta warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini,” ujar Fadlul kepada wartawan pada malam hari.

Ia menekankan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari komitmen BPKH untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji. “Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran,” tambahnya.

Prinsip Tata Kelola yang Baik

Fadlul juga mengklaim bahwa BPKH selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya. “Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam,” jelasnya.

Pengelolaan dana haji diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan ini menetapkan berbagai prinsip dasar pengelolaan, akuntabilitas publik, dan mekanisme pembukuan yang rinci. “Aturan di undang-undang itu sangat ketat dan rinci. Mulai dari prinsip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” papar Fadlul.

Namun, Fadlul enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyelidik KPK. “Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK,” ujarnya singkat.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain termasuk penceramah Ustadz Khalid Basalamah dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan guna mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji.

Beberapa aspek penting yang menjadi fokus penyelidikan antara lain adalah pengelolaan dana haji, prosedur pendaftaran, serta mekanisme pengambilan kuota haji. KPK berkomitmen untuk mengungkap segala dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam sistem pengelolaan haji, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya pada sistem pengelolaan haji yang transparan dan akuntabel. Selain itu, langkah-langkah pencegahan korupsi juga diharapkan dapat diperkuat agar tidak terulang kembali.