news  

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Informasi Lengkap yang Harus Diketahui

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Informasi Lengkap yang Harus Diketahui

Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Penjelasan Lengkap dan Daftar Jalan yang Berlaku

Aturan ganjil genap di Jakarta adalah kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini merupakan pengganti dari aturan 3 in 1, di mana kendaraan harus membawa minimal tiga penumpang. Dengan adanya aturan ganjil genap, hanya kendaraan dengan plat nomor polisi ganjil atau genap yang diperbolehkan melintasi jalan-jalan tertentu berdasarkan tanggal.

Apa Itu Aturan Ganjil Genap di Jakarta?

Aturan ganjil genap bekerja dengan prinsip sederhana. Pada hari dengan tanggal ganjil, hanya mobil dengan plat nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melewati jalan-jalan yang berlaku. Sebaliknya, pada hari dengan tanggal genap, hanya mobil dengan plat nomor polisi genap yang bisa melintasi jalan tersebut. Misalnya, pada tanggal 3 Januari, mobil dengan plat nomor akhir angka 1, 3, 5, 7, atau 9 boleh melewati jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sementara itu, pada tanggal 2 Januari, hanya mobil dengan plat nomor akhir angka 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan.

Kapan Aturan Ganjil Genap Berlaku?

Kebijakan ganjil genap hanya berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengemudi mobil dapat bebas melintasi jalan-jalan umum di Jakarta tanpa batasan plat nomor selama masa-masa tersebut.

Jam Pelaksanaan Aturan Ganjil Genap

Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua periode dalam sehari:

  • Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
  • Sore/Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil tetap bisa melintasi jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Bagaimana Penentuan Plat Nomor Ganjil Genap?

Penentuan plat nomor ganjil genap didasarkan pada digit terakhir dari nomor polisi mobil. Nomor ganjil mencakup angka 1, 3, 5, 7, dan 9, sedangkan nomor genap mencakup angka 0, 2, 4, 6, dan 8. Pengemudi harus memeriksa plat nomor mobil mereka sebelum melintasi jalan-jalan yang berlaku aturan ini.

Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar jalan-jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap, berlaku sejak 6 Juni 2022:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jalan Ganjil Genap yang Terhubung dengan Gerbang Tol

Selain jalan-jalan utama, ada juga beberapa jalan yang terkait dengan gerbang tol dan juga terkena aturan ganjil genap:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih