Buatin Mupeng! Ini Dia Daftar Kendaraan Bebas Jalanan Berbayar ERP Jakarta

Buatin Mupeng! Ini Dia Daftar Kendaraan Bebas Jalanan Berbayar ERP Jakarta

Buatin Minder, Ini Daftar Mobil yang Tak Perlu Bayar Jalan ERP Jakarta

Buatin Mupeng, Inilah Daftar Kendaraan Tak Terdampak oleh Sistem Jalan Berbayar ERP di Jakarta

Berikut adalah daftar kendaraan yang dijamin tidak terpengaruh oleh sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) Jakarta.

/ Knowledge

Irsyaad W 5 Mei pukul 10:00 AM 5 Mei pukul 10:00 AM



– Rencana penerapan sistem jalanan berbayar elektronik yang disebut electronic road pricing (ERP) sedang dipertimbangkan untuk diperkenalkan di Jakarta.

Tetapi, kebijakan tersebut belum diimplementasikan sampai saat ini karena masih menantwaitu adanya peraturan yang mengaturnya.

Menyinggung tentang jalanan berbayar, rupanya terdapat beberapa tipe kendaraan yang membuat orang awam merasa cemburu.

Penjelasannya adalah karena armada-armadanya tidak terpengaruh oleh sistem jalan berbayar ERP.

Satu jenis kendaraan yang diberi pengecualian menurut rancangan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Lalu Lintas Berbasis Elektronik adalah kendaraan khusus yang mengggunakan motor penggerak listrik.

Di samping itu, sesuai dengan yang tertera pada Bagian Kedua Tarif Jasa Kendali Lalu Lintas Berbasis Teknologi, Pasal 15 ayat 1 (satu), jenis transportasi publik, sepeda motor elektrik, hingga ambulance pun menerima pengelolaan yang sama.

Berikut lebih detailnya mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor serta kendaraan-kendaraan yang terkecuali dari pembayaran biaya jasa kontrol lalu lintas melalui sistem elektronik:

– Sepeda tenaga listrik;
– Kendaraan bermotor publik dengan plat kuning;
– Kendaraan dinas untuk lembaga pemerintahan serta TNI/Polri selain yang bertanda plat hitam;
– Kendaraan dari korp diplomatik miliki negara lain;
– Kendaraan ambulance;
– Kendaraan penunjang upacara pemakaman;
dan
– Kendaraan pemadam kebakaran.

Nilai biaya Jasa Pengawasan LaluLintas Berbasis Teknologi serta koreksinya, di tentukan melalui Peraturan Gubernur usai memperoleh restu dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Perlu dicatat, sistem ERP direncanakan berlaku setiap harinya, dari jam 05.00 hingga 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sudah menyarankan tarifnya, yaitu antara Rp 5.000 hinggaRp 19.000.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com