Leveraskan Kesempatan, Unblok STNK Dapat Diaktifkan Selagi Adanya Program Pengampunan
Leveraskan Kesempatan, Unblok STNK Dapat Diaktifkan Selagi Terdapat Program Pengampunan
Leverasikan peluang dari program pemutihan ini sebagai cara untuk merestart dan mengaktifkan STNK kendaraan Anda yang sempat dihentikan sebelumnya.
/ News
Ferdian 4 Mei, pukul 08:30 WIB 4 Mei, pukul 08:30 WIB
– Sebuah manfaat dari mengikut program pengesahan kembali pajak kendaraan adalah pembukaan kembali balik nama STNK yang telah dihentikan sementaranya.
Apabila persyaratan terpenuhi, calon penerima dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur dalam skema bantuan itu.
“Silakan langsung mengurus perubahan nama Kendaraan tanpa harus membayar tunggakkan PKB dari tahun sebelumnya asalkan tetap berada dalam program penghapusan kewajiban,” demikian tertulis pada akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar seperti yang dilansir Jumat (3/5/2025).
Ini mengacu pada Pasal 89 ayat 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor, yang menyatakan;
Untuk membuka pemblokiran data STNK berdasarkan permohonan pemilik Kendaraan Bermotor akibat pergantian kepemilikan seperti dijelaskan pada Pasal 87 ayat (6), bisa dilakukan melalui prosedur Regident untuk mengubah status kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Menurut Kompas.com, pemulihan status STNK yang telah di blokir bisa terjadi berdasarkan permohonan dari orang yang sempat memblokir atau melalui langkah perubahan nama pada hak milik kendaraan tersebut.
Agar bisa melaksanakannya, calon pengaju harus mempersiapkan berbagai macam dokumen pribadi diantaranya adalah:
– Aslinya STNK serta salinannya melalui fotoコピー
Minimalisirasi: – ASLI STNK dan Fotocopynya
– Kartu Tanda Penduduk milik pemilik terbaru (penjual Kendaraan) bersama dengan salinannya
– Aslinya BPKB beserta photocopy-nya
– Bukti pembayaran untuk membeli mobil yang telah disahkan dengan cap Rp6.000
– Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT
Setelah seluruh dokumen syaratnya sudah terkumpul, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mengikuti petunjuk di bawah ini guna mencabut pemblokiran STNK mobil Anda:
– Datangi kantor Samsat yang berkaitan dengan tempat tinggal setiap pengaju.
– Lakukan pemeriksaan pada kendaraan untuk membandingkan nomor chasis dan nomor mesin.
– Sesudah pengecekan berakhir,ambil lalu lengkapi formulir perubahan pemilik di counter registrasi.
– Berikan formulir yang sudah terisi bersama semua berkas pelengkap ke pihak petugas agar dapat ditangani lebih jauh.
Apabila mobil yang kamu beli berasal dari luar kota, maka diperlukan prosedur penarikan dokumen (pemindahan ke luar) dari Kantor Pelayanan Satuan Polisi Administrasi Kendaraan Bermotor (Samsat) di lokasi asal sebelum meneruskan administrasinya di tempat tinggal terbaru.
Copyright 2025
Related Article