KPK akan Tinjau UU BUMN Tentang Keputusan untuk Direksi dan Komisaris Non-Penyelenggara Negara

KPK akan Tinjau UU BUMN Tentang Keputusan untuk Direksi dan Komisaris Non-Penyelenggara Negara

KPK
Atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan meninjau kembali Undang-Undang tersebut.
BUMN
Alias Badan Usaha Milik Negara, secara spesifik menyangkut aspek bahwa baik direktur maupun komisaris dalam aturan ini tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.

“Perlu adanya evaluasi, baik oleh Biro Hukum ataupun Deputi Bidang Pemberantasan, guna mengevaluasi dampak dari peraturan tersebut pada pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan oleh KPK,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/5).

Tessa menyatakan bahwa penilaian diperlukan karena adanya janji Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mereduce serta mungkin saja meniadakan kebocoran dalam penganggaran.

Di samping itu, diperlukan sebuah studi untuk memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan usulan ke pemerintahan tentang penyempurnaan atau pengembangan regulasi hukum, terlebih lagi soal upaya anti-korupsi.

  • UNTR Resmi Angkat Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Sebagai Komisaris Independen
  • Ridwan Kamil Terseret Dugaan KorupsI BJB: Jabat Komisaris saat jadi Gubernur
  • Fahri Hamzah dan Keponakan Surya Paloh jadi Komisaris BTN, Nixon Tetap Dirut

Pada saat bersamaan, Tessa menjelaskan bahwa KPK bertanggung jawab untuk menerapkan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan korupsi harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, mencakup posisi direktur dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara.

Bila sekarang pihak yang menyelenggarakan negara tidak dapat diurus oleh KPK,
ya
“Tentu saja KPK tidak dapat mengatasi hal tersebut,” jelasnya.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari. UU ini mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dari Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang baru mengatakan: ”
Anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
.”

Sebaliknya, salah satu target dari penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi para pejabat pemerintah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Di dalam Pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 tahun 2019 mengenai Komisi Pemberantasan Pelaku Tindakan Kriminal Korupsi, penyelenggara negara merujuk kepada pegawai pemerintah yang bertugas melaksanakan wewenang di bidang eksekutif, legislatif, ataupun yudisial, serta petugas lainnya yang tanggung jawab dan karyanya berhubungan dengan pengurus negara sebagaimana ditetapkan oleh regulasi resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com