Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1 Triliun Akibat Kasus Korupsi di Pasar Cinde Palembang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, kerugian negara yang diduga disebabkan oleh kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun.
Komponen-Komponen Kerugian Negara
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen utama. Pertama, hilangnya bangunan Pasar Cinde akibat revitalisasi yang dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada periode 2016–2018. Ahli cagar budaya memberikan estimasi bahwa kerugian negara akibat hilangnya bangunan tersebut bisa mencapai Rp892 miliar.
Komponen kedua adalah adanya penarikan uang dari masyarakat, khususnya pembeli kios di Pasar Cinde. Hal ini juga menyebabkan kerugian bagi negara. Total estimasi kerugian mencapai Rp43,9 miliar.
Selain itu, ada kerugian akibat pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh Eks Walikota Palembang Harnojoyo melalui Peraturan Walikota atau Perwali selama masa jabatannya antara 2015 hingga 2018. Seharusnya negara menerima Rp2,2 miliar dari hasil BPHTB, namun karena adanya potongan, pemerintah hanya menerima Rp1,1 miliar. Ini menambah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Alasan Penetapan Tersangka
Umaryadi menjelaskan bahwa kerugian negara yang dicatat bukanlah hasil dari kebijakan yang bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu, PT MB tidak layak mendapatkan diskon BPHTB. Proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan, begitu pula dengan penetapan tersangka.
Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, empat orang tersangka telah ditetapkan pada Rabu, 2 Juli 2025. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), RY selaku Kepala Cabang PT. MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT, Direktur PT. MB.
Proses Penyidikan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyidikan juga melibatkan berbagai ahli dan pihak terkait agar diperoleh data dan bukti yang akurat.
Dengan jumlah kerugian yang sangat besar, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan korupsi dapat merusak aset negara dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Proses hukum ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kesejahteraan rakyat. Semua langkah yang diambil harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.