news  

Ketua LBH Ansor Maluku Utara Puji Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis

Ketua LBH Ansor Maluku Utara Puji Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis

Penegakan Keadilan dan Perlindungan Kebebasan Pers di Ternate

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memperberat hukuman tiga anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate. Mereka adalah pelaku pemukulan terhadap seorang jurnalis di Kota Ternate, yaitu M. Julfikram.

Menurut Zulfikran, langkah hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Ia menjelaskan bahwa upaya JPU mengajukan banding mencerminkan keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Kami di LBH Ansor sangat mengapresiasi langkah ini, karena kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Zulfikran kepada media.

Ia menilai bahwa putusan banding yang mengubah hukuman dari 1 bulan menjadi 3 bulan penjara merupakan koreksi penting atas vonis ringan sebelumnya. “Putusan ini bisa menjadi preseden hukum yang baik, terutama di daerah-daerah yang masih rawan tindakan represif terhadap pekerja media,” tambahnya.

LBH Ansor juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Satpol PP, serta memperkuat pendidikan tentang hak asasi manusia dan etika pelayanan publik bagi seluruh aparatur. Menurut Zulfikran, saat ini tidak cukup hanya menghukum individu, tetapi juga perlu membenahi kelembagaan.

“Sebab kekerasan terhadap jurnalis sering kali lahir dari kultur aparat yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam putusan bandingnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate yang hanya menjatuhi hukuman 1 bulan penjara, menjadi 3 bulan penjara kepada tiga terdakwa anggota Satpol PP Kota Ternate dalam perkara pengeroyokan terhadap seorang jurnalis.

Majelis hakim banding menilai bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan profesinya. Oleh karena itu, vonis harus memberi efek jera dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

Kasus ini sempat memicu kecaman luas dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil, karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Dengan putusan yang lebih berat, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tindakan represif terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan begitu saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com