.CO.ID –
Salah satu investasi pribadi yang bisa digunakan untuk masa depan adalah properti seperti rumah.
Agar bisa terwujud, membeli rumah tidak hanya soal memiliki dana yang banyak saja, tetapi juga ketelitian dan kehati-hatian saat akan membeli rumah.
Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, membeberkan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.
“Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda. Lalu kita juga harus mengetahui kepastian subjek dan kepastian objek dalam jual beli rumah,” jelas Isdian.
1. Kepastian subjek
Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut.
Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
“Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri,” tambahnya.
Tonton:
Masuk Pasar Saham, Danantara akan Menjadi Penyedia Likuiditas di Bursa Efek Indonesia
2. Kepastian objek
Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya.
Dokumen tersebut mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Pastikan agar nama pada sertifikat hak atas tanah itu sama dan dapat membuktikan kepemilikan sang penjual. Bila ada perbedaan, kita harus lebih berhati-hati,” jelas dosen yang tengah melanjutkan pendidikan doktoral tersebut.
3. Memverifikasi kondisi lahan dengan Notaris (PPAT)
Jika lahan itu terbukti aman dan tidak ada perselisihan, kantor pertanahan akan mencapnya dengan cap yang menunjukkan bahwa tanah tersebut bebas konflik dan siap untuk dijual atau dibeli.
Apabila seluruh berkas sudah diperiksa dan diketahui lengkap, maka proses penjualan atau pembelian dapat dijalankan oleh kedua belah pihak.
“Setiap pihak berhak mengirimkan persyaratan pengesahan subjek sesuai dengan informasi yang sudah diberikan sebelumnya. Ini akan memastikan bahwa properti yang dibeli aman dan terjamin,” jelas Isdian.