news  

Berita Gembira untuk Guru ASN! Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Cek Penerima Terbaru di Sini!

Berita Gembira untuk Guru ASN! Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Cek Penerima Terbaru di Sini!

Tunjangan Sertifikasi Guru ASN: Ketahui Syarat dan Kriteria Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan kabar penting yang harus diketahui oleh seluruh guru ASN di Indonesia. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, serta kontribusi mereka dalam memajukan dunia pendidikan.

Namun, tidak semua guru ASN otomatis berhak menerima tunjangan tersebut. Ada sejumlah kriteria dan syarat wajib yang harus dipenuhi agar proses pencairan dapat dilakukan secara lancar dan sesuai ketentuan. Berikut adalah sembilan poin utama yang menjadi dasar dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru ASN:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat pertama dan utama adalah guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan setelah lulus dari program sertifikasi guru. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi profesional sebagai pendidik.

2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Wilayah Binaan Kementerian

Guru yang bersangkutan harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan wilayah tugas yang berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Status kepegawaian dan lokasi penugasan harus sesuai dengan data resmi pemerintah.

3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sistem rujukan utama untuk mengecek keabsahan data guru. Oleh karena itu, guru harus mengajar di satuan pendidikan yang datanya sudah tercatat dan diverifikasi dalam Dapodik. Selain itu, data guru juga harus selalu diperbarui agar tetap akurat.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setiap guru yang telah lolos program sertifikasi akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG ini menjadi identitas resmi guru dan harus dalam status valid serta terdaftar dengan benar.

5. Aktif Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi

Guru wajib aktif dalam menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan. Penugasan ini juga harus sesuai dengan bidang yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Bukti pelaksanaan tugas seperti surat keputusan pengajaran yang sah harus tersedia.

6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Regulasi

Guru ASN diwajibkan untuk memenuhi beban kerja yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Umumnya, beban kerja ini berkaitan dengan jumlah jam mengajar minimal dalam satu minggu atau tugas tambahan lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.

7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal “Baik”

Kualitas kinerja guru menjadi salah satu parameter penting. Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori minimal “Baik”. Hal ini mencerminkan efektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

8. Jumlah Peserta Didik dalam Rombel Sesuai Ketentuan

Jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) yang diajar oleh guru juga harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Misalnya, untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK memiliki ketentuan jumlah rombel yang berbeda-beda.

9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru penerima tunjangan sertifikasi tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain di luar lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Fokus utamanya harus pada profesi pendidik di satuan pendidikan tempat ia bertugas.

Dengan memenuhi kesembilan kriteria tersebut, guru ASN dapat memastikan diri layak menerima tunjangan sertifikasi. Proses pencairan pun akan lebih mudah dan cepat jika semua persyaratan administratif maupun substansial telah terpenuhi.

Guru-guru disarankan untuk secara rutin memeriksa data diri di Dapodik, memastikan kelengkapan dokumen seperti sertifikat pendidik dan NRG, serta mengevaluasi kinerja secara berkala. Tunjangan ini merupakan hak yang diberikan kepada guru yang memenuhi standar kualitas dan kompetensi, sehingga sangat penting untuk memenuhi semua prasyarat yang telah ditetapkan.