news  

Jam Malam Anak di Surabaya Diberlakukan, Eri Cahyadi: Cegah Kejahatan Kekerasan

Jam Malam Anak di Surabaya Diberlakukan, Eri Cahyadi: Cegah Kejahatan Kekerasan

SURABAYA, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam untuk anak-anak sebagai upaya mencegah risiko tindak kriminal, terutama aksi kekerasan.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di bawah 18 tahun dari risiko bahaya yang mungkin terjadi saat mereka berada di luar rumah pada malam hari.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Eri menjelaskan bahwa meskipun anak-anak yang pulang larut malam berusia antara 17 hingga 18 tahun, mereka tetap rentan menjadi target kejahatan.

“Jangan sampai anak-anak ini juga mengalami kekerasan. Saat pulang malam hari, mohon maaf meskipun usianya sudah di atas 17 hingga 18 tahun, tetap saja bisa terjadi pembegalan,” kata Eri di Balai Kota Surabaya pada Jumat (4/7/2025).

Eri juga menekankan maraknya kasus perampokan yang kerap terjadi di tengah malam.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ada peristiwa pembegalan yang terjadi sekitar jam 01.00 WIB, jam 02.00 WIB. Saya juga bingung dengan jadwal ini.teko endi“Anak-anak ini dari mana, pulang dari mana seperti itu,” katanya lagi.

Dalam kebijakan ini, Eri mengajak seluruh pihak untuk turut serta menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak.

Ia menekankan betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat, TNI, Polri, serta Satgas Kampung dan komunitas guna menciptakan suasana yang aman bagi anak-anak.

“Untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita membutuhkan kerja sama dari semua pihak yang ada di Surabaya,” katanya.

Sebelumnya, Eri menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam malam ini ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di bawah usia 18 tahun mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Aturan ini melindungi anak dari berbagai risiko, pergaulan yang tidak terbatas, minuman keras, narkoba, psikotropika, zat adiktif, serta segala bentuk kekerasan,” ujarnya pada hari Senin (23/6/2025).

Eri menambahkan bahwa terdapat beberapa situasi di mana anak-anak masih diperbolehkan berada di luar rumah, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan yang sah, acara keagamaan, serta kegiatan sosial dengan persetujuan orang tua.

“Lalu situasi darurat, bencana, atau kebutuhan medis yang mendesak. Serta kondisi lain yang telah disetujui dan diketahui oleh orang tua/wali,” katanya.

Melalui kebijakan ini, anak-anak tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah atau berkumpul di tempat umum tanpa didampingi orang tua, khususnya di lokasi yang berisiko memicu tindakan kriminal.

“Anak-anak juga dilarang berada di tempat atau komunitas yang berisiko membahayakan keselamatan mereka, seperti warung kopi, warnet, penyedia layanan game online, maupun di jalanan,” tutupnya.