,
Jakarta
– Deputi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyebutkan adanya dorongan terkait dengan konsentrasi manajemen pendidikan
guru
menjadi tujuan utama yang muncul dalam diskusi tentang perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (
UU Sisdiknas
), tetapi dia mengatakan bahwa ide itu masih dalam diskusi dan belum menjadi kesepakatan akhir.
“Proposisi tentang konsentrasi manajemen guru menjadi salah satu topik bersama dengan harapan masyarakat yang mencuat untuk didiskusikan dalam penyempurnaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Saat ini belum ada keputusan akhir terkait masalah itu,” jelas Atip kepada
Tempo
, Selasa, 22 April 2025.
Atip mengatakan bahwa usulan perubahan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional berasal dari DPR dan saat ini sedang dalam proses diskusi antara beberapa kementerian dengan pemerintah. Selama pembicaraan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menggabungkan berbagai aturan pendidikan ke dalam sebuah undang-undang tunggal, meliputi UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren, sehingga menciptakan suatu payung hukum lengkap yang mewakili seluruh sistem pendidikan di negeri ini.
Menurut Atip, ada tiga departemen yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Penelitian Ilmiah Teknologi, dan Kementerian Agama yang sudah menyelenggarakan dua kali pertemuan untuk membahas rancangan naskah serta titik-titik penting dari perubahannya dalam penyempurnaan aturan tersebut. “Setelah itu, kita berencana berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai prosedur pengesahaan undang-undang, juga mencakup partisipasi masyarakat secara aktif,” jelas Atip.
Atip menyebutkan bahwa pembicaraan bersama pihak-pihak yang terlibat, termasuk asosiasi guru, telah disetujui untuk dilakukan bulan depan. “Kami tetap dalam proses menentukan masalah-masalah pendidikan mana saja yang memerlukan regulasi serta yang harus diperbarui,” jelasnya.
Sebelumnya, Atip berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pembentuk (Timpa) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI terkait penyempurnaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 seputar Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Acara ini diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025. Penyusunan kembali RUU Sisdiknas yang dicanangkan oleh Komisi X DPR RI pun bakal ditambahkan ke daftar Rancangan Prolegnas Nasional untuk tahun 2025.
Atip menyinggung bahwa Kemendikdasmen sudah melaksanakan penilaian atas cara penyusunan undang-undang dengan mementingkan aspek-aspek kebijakan hukum untuk menciptakannya menjadi lebih ringkas, gampang dipahami, rapih berstruktur, selaras satu sama lain, disusun secara jernih supaya bisa membentuk suatu keseluruhan yang pasti dalam hal peraturan dan meredam ketidaksesuaian aturan pendidikan. “Berdasar hasil evaluasi Kemendikdasmen tersebut, mereka pun mendukung penerapan metode Kodifikasi,” ujar Atip.