news  

Revisi Aturan Panas Bumi, Pemerintah Tawarkan Insentif Baru untuk Investor

Revisi Aturan Panas Bumi, Pemerintah Tawarkan Insentif Baru untuk Investor

.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi guna mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Revisi ini mencakup perubahan skema lelang hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal bagi investor.


Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan lelang akan diselenggarakan secara daring untuk memudahkan akses dan transparansi.


“Kami akan memasifkan lelang

online

. Semua bisa akses, melihat data, dan mengunggah dokumen secara digital. Ini akan memudahkan kita semua,” kata Eniya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).


Revisi juga akan memuat insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk pengurangan pajak yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan. ESDM turut mempertimbangkan studi Universitas Gadjah Mada mengenai evaluasi tingkat pengembalian investasi (IRR) untuk menyusun skema yang menarik bagi investor.


Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban PT PLN (Persero) membeli listrik dari hasil lelang maupun penugasan kepada BUMN. Ketentuan ini akan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.


“Penugasan kini melibatkan Danantara, Kementerian BUMN, dan pelaku teknis dari Kementerian ESDM,” ujar Eniya.


Aspek lain dalam revisi termasuk prioritas dispatch listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), penggantian jangka waktu eksplorasi dengan indikator terukur, nilai ekonomi karbon, pengelolaan mineral ikutan, penanganan isu sosial, serta jaminan pemulihan lingkungan.


Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.765,5 megawatt (MW), atau 40 persen dari total potensi dunia. Namun, pemanfaatannya baru sekitar 11 persen. Kapasitas terpasang PLTP nasional kini mencapai 2,6 GW, naik 1,2 GW sejak 2014.


PLTP yang telah beroperasi antara lain Kamojang, Salak, dan Darajat di Jawa Barat, Ulubelu di Lampung, Dieng di Jawa Tengah, serta Sorik Marapi di Sumatera Utara.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com