,
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan skema penjualan
LPG 3 kg
akan dibuat satu harga alias pukul rata di seluruh Indonesia.
Hal ini meluruskan pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menyebut
LPG 3 kg satu harga
tak serta merta diseragamkan untuk semua provinsi.
Yuliot mengatakan, harga di setiap provinsi bakal tetap berbeda, tergantung biaya logistik. Namun, penetapan harga di setiap provinsi itu bakal ditetapkan oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero), selayaknya penjualan Pertamax.
Sementara itu, Dadan menegaskan bahwa arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia penjualan gas melon harus satu harga untuk semua provinsi.
“Pak Menteri bilang satu harga. Harga itu [LPG 3 kg] berarti satu, tidak ada [perbedaan] wilayah. Satu Indonesia, satu,” kata Dadan ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia pun mengibaratkan penjualan LPG bersubsidi itu akan sama seperti Pertalite. Artinya, harga eceran tertinggi (HET)-nya bakal sama di seluruh Indonesia.
Menurutnya, hal ini penting lantaran di beberapa daerah harga jual LPG ada yang mencapai Rp50.000 per tabung. Padahal, idealnya harga jual LPG 3 kg itu bisa di bawah Rp20.000 per tabung.
Oleh karena itu, Dadan menegaskan bahwa implementasi LPG 3 kg satu harga sangat bisa dilakukan. Dia juga menilai hal itu bukan masalah bagi PT Pertamina (Persero).
“Kan ada LPG yang harganya keterlaluan itu [mencapai Rp50.000 per tabung], di beberapa tempat suka ada seperti itu. Sekarang kami kaji supaya itu [harga] sama. Kan bisa itu, bisa, kan yang melakukan Pertamina,” tutur Dadan.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Wacana membuat harga LPG 3 kg satu harga ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Menurut Bahlil, pengaturan harga LPG yang ditentukan pemda menjadi celah untuk oknum memainkan harga LPG 3 kg. Padahal, negara telah menggelontorkan dana subsidi hingga Rp87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg.
“Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran enggak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan pada daerah, ini ada kemungkinan dalam pembahasan Perpres, kami tentukan saja satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” tutur Bahlil.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, wacana pukul rata harga gas melon itu saat ini masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
Menurutnya, jika aturan terkait skema baru tersebut rampung, pihaknya siap mengikuti. Terlebih, Pertamina Patra Niaga merupakan pelaksana tugas penjualan dan distribusi LPG 3 kg.
“Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Heppy kepada
Bisnis
.