Warga dari Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, di Sulawesi Selatan bernama Zainal Abidin (37) telah membunuh istrinya yang bernama Sri Qihidayati (42) pada hari Sabtu tanggal 12 April tahun 2025.
Dia berani membunuh istrinya dengan memukulnya pakai barbel karena terbebani dan frustasi diintimidasi untuk selalu bekerja.
Ke pihak kepolisian, Zainal menyebut bahwa dia tengah tanpa pekerjaan dan kerap merasakan penyakit.
Akan tetapi, istrinya selalu mendorongnya untuk mencari pekerjaan yang akhirnya membuatnya merasa stres.
“Terkadang saya bekerja, terkadang pula tidak. Saya merasakan penyakit,” katanya.
Kejadian menyedihkan tersebut terjadi ketika kedua orang tersebut ada di dalam rumah bersama buah hati mereka yang masih tidur.
Pada keadaan terbak emosi, sang penyerang menghantam kepala korbannya menggunakan barbel sampai si korbannya pingsan.
Korbannya sempat dibawa ke Puskesmas Tanralili, tetapi pada akhirnya meninggal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Ridwan menyebut bahwa tersangka dapat dihukum penjara selama 15 tahun.
“Pelaku diduga dijerat pasal 338 dengan substitusi pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang berakhir dengan kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menyebut tersangka melakukan tindakannya karena jengkel dengan permintaan korban yang selalu memintanya untuk mencari pekerjaan.
“Pelaku belum mempunyai pekerjaan tetap dan biasanya bekerja sebagai tukang batu, sementara korban selalu memberikan dukungan meskipun dengan pendekatan yang sedikit keras sehingga membuat pelaku merasa tersinggung,” jelasnya.
Para korban menderita beberapa cedera di kepala karena diserang dengan barbel oleh sang pelaku.
“Terdapat bekas memar di sekitar area mata, pipi, serta luka di leher. Alat bacan yang dipakai oleh tersangka juga sudah disita sebagai bukti,” tambahnya.
Diketahui, sang korban pertama kali dijumpai oleh putranya sendiri, I (10), dalam keadaan berlumur darah pada sekitar pukul 05.30 WITA.
Kapolsek Tanralili, Ipda Zulfadli Rahman menyatakan bahwa pada waktu tersebut dia baru saja kembali dari menghabiskan malam di rumah neneknya. Setelah memasuki rumah, ia segera menemukan ibunya yang berbaring bersama luka serius.
“Anak itu segera keluar dari rumah dan berseru kepada tetangganya untuk minta bantuan,” ungkapnya.
Kira-kira jam 05.45 WITA, beberapa tetangga mulai datang ke rumah korban setelah mendengarkan teriakan putra atau putrinya.
Korbannya setelah itu dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat Tanralili kira-kira pukul 07.10 WITA, tetapi sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Lima menit setelah itu, tim medis mengumumkan bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi.
“Mayat korban ditransportasi kembali ke tempat pemakaman sementara sekitar pukul 09:50 WITA dan kemudian dipajangkan di rumah keluarganya yang berada di Dusun Carangki Utara,” jelasnya.
Sekarang penjahat telah ditahan di Polsek Tanralili guna menghadapi pemeriksaan lebih lanjut.
Pelakunya adalah suami kedua dari korban tersebut.
(nurul)