news  

Pemkot Surabaya Resmikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Ini Syaratnya!

Pemkot Surabaya Resmikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Ini Syaratnya!



Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online. Setiap hari mereka bekerja di jalanan dan rawan kecelakaan, sehingga membutuhkan jaminan sosial yang layak.

Sebagai bentuk nyata, diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja Sebagai Pengemudi Ojol Sepeda Motor.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ojol agar mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan tersebut, di antaranya warga ber-KTP Surabaya usia 18-65 tahun, berpenghasilan kurang dari UMK Surabaya, tidak berstatus anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, serta tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menyalurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 pengemudi ojol dari berbagai perusahaan transportasi online, yakni Grab, Gojek, dan Maxim.

“Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Agar tepat sasaran, Pemkot Surabaya salurkan dana tersebut kepada pekerja rentan,” tutur Hebi, Surabaya, Rabu (2/6).

Ia menyebut pada penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan pertama, sebanyak 24.000 ojol mendaftar, namun setelah dilakukan validasi dan verifikasi data, maka yang berhak menerima bantuan berkurang menjadi 15.350 orang.

“Ini dikarenakan adanya data ganda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, usia tidak sesuai, terdaftar sebagai anggota TNI/Polri atau ASN, RT/RW, ada juga yang memiliki pendapatan di atas UMK Surabaya,” terangnya.

Lebih lanjut, Hebi mengatakan untuk penyaluran bantuan tahap selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendataan dan kroscek ulang sejak Juni 2025. Tahap ini penting dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

“Kita cek dulu, itu KTP (ojol) di atas atau di bawah tahun 2022. Kalau di atas tahun 2022, tadi Pak Wali (Eri Cahyadi) sudah bilang, mohon maaf tidak akan menerima itu (bantuan, karena diprioritaskan KTP 2022 ke bawah),” tukas Hebi.

Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2025,, bantuan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol ditetapkan sebesar Rp.16.800, per orang per bulan dengan.

Rinciannya: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp.10.000 per orang per bulan, dan iuran Jaminan Kematian sebesar Rp.6.800 per orang per bulan.

(*)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com