– Seseorang bernama Jago dengan inisial GD atau yang dikenal sebagai Geger (28) tanpa ragu mengancam penjaga warung asal Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat menggunakan senapan angin bertipe airsoft gun.
Peristiwa Heboh tersebut direkam oleh Kamera CCTV dan menyebar luas di jejaring sosial.
Pelaku pun telah ditangkap.
Peristiwa yang menjadi perbincangan luas di media sosial terjadi pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 05:00 WIB.
Berdasarkan laporan dari korban, yaitu GMM (27) dan DPS (24), tersangka memasuki kedai tersebut sambil mengacungi pistol mainan tipe Glock 18 yang mirip senjata api sungguhan.
“Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2025, pelaku telah memintakan korban untuk mentransfer sebesar Rp 200.000 ke akun dompet digital-nya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar melalui pernyataan tertulis yang dirilis dan dilaporkan Minggu (13/4/2025).
Akibat rasa takut, korban enggan untuk mempertahankan diri terhadap pelaku.
Sesudah memperoleh dana, si penjahat segera pergi meninggalkan tempat kejadian.
Kamera CCTV yang mencatat peristiwa tersebut berperan sebagai bukti krusial untuk mengetahui siapa pelakunya serta mendapat banyak perhatian di jejaring sosial.
“Sesudah kabar tersebut menjadi viral di platform-media sosial, regu saya segera memulai investigasi dan berhasil mengamankan tersangka pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 petang di kediamannya yang terletak di Cempaka Putih Barat,” ungkap Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Sulistyo Yudo Pangestu.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Tim Satuan Khusus Resmob Polsek Cempaka Putih di bawah pimpinan AKP Yossy Januar beserta timnya langsung bertindak sesaat setelah mendeteksi keberadaan tersangka.
Kepolisian menyelidiki aktivitas keuangan di dompet digital milik tersangka dan berhasil mengidentifikasi pemiliknya, yaitu wanita bernama singkat APS (33). Dia kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada individu bernama Geger.
Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil menahan GD serta mengambil beberapa barang bukti yang meliputi sebuah senjata angin jenis Glock 18 dengan 17 butir amunisi gotri, dan juga satu sepeda motor tipe matic warna putih dengan nomor plat B 3353 PLU.
Di samping itu, petugas mengambil satu jas kulit berwarna hijau logam, baju yang dipakai pada waktu peristiwa tersebut, telepon genggam serta rekaman dari kamera pengawas yang merekam tindakan si penjahat.
Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut terancam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengancaman dengan kekerasan, yang bisa mendapatkan hukuman paling lama 9 tahun kurungan.
Pada saat ini, tersangka sudah diamankan dan terus dicek oleh kepolisian di Mapolsek Cempaka Putih, serta pihak berwajib sedang menginvestigasi apakah ada hubungannya dengan perkara-perkara lainnya.
(*/)