Baru-baru ini, informasi mengenai peningkatan upah pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% telah menyebar.
Ini merupakan berita yang membahagiakan sekaligus tersebar luas dan mengundang respon dari beragam pihak, khususnya para pensiunannya yaitu PNS dari semua tingkatan.
Di samping itu, tidak hanya masalah kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Namun, hal ini juga akan disertai dengan peningkatan bagi penerima pensiun.
Sampai hari ini Rabu (9/4/2025), berita tentang kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK menjadi topik yang sangat dominan.
Sebaliknya, pada tanggal 28 November 2024 kemarin, Presiden Prabowo Subianto sudah mengungkapkan hal tersebut di beragam kesempatan.
Di mana pemimpin utama di Indonesia pun telah mengungkapkan secara jelas tekadnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencakup pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, guru hingga para pensiunan.
Kebijakan tersebut selanjutnya diuatkan lebih lanjut melalui peraturan resmi yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 serta Persetujuan Menteri Nomor 1 Tahun 2025.
Bagaimanakah aturan mengenai kenaikan upah, terutama bagi para pensiunan PNS dari semua tingkatan pada tahun 2025?
Kata Taspen
PT Taspen sebagai badan resmi yang dipilih oleh pemerintah untuk menangani program simpanan dana pensiun dan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan cepat menyampaikan penjelasan melalui saluran sahnya.
Dalam pengumumannya, Taspen mengklarifikasi bahwa sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi tentang peningkatan upah pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Taspen pun menegaskan kepada para penerima pensiun untuk tidak serta-merta mempercayai berita yang belum dikonfirmasi.
Institusi ini memastikan bahwa semua ketentuan terkait dengan jumlah benefit pensiun tetap merujuk pada regulasi yang sedang diberlakukan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 yang telah sebelumnya menyebutkan peningkatan gaji pensiun untuk tahun tersebut.
Oleh karena itu, berita mengenai penambahan sebesar 16 persen untuk tunjangan hari tua PNS di tahun 2025 bisa dikonfirmasikan sebagai kabar bohong atau hoaks.
Taspen pun menyarankan kepada semua anggota untuk secara konsisten memperbaharui informasi hanya lewat jalur resmi dan terpercaya.
Di tahun 2025, jumlah gaji pensiunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mengacu pada aturan yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Perjanjian ini menjelaskan dengan terperincii tentang jumlah uang yang didapatkan oleh para pensiunannya Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkatan golongan mereka, yaitu dari Tingkat I sampai ke Tingkat IV.
Berikutnya, untuk para pensiunan yang termasuk ke dalam Kelompok I, pendapatan pensiun mereka dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu:
GOLONGAN I
- Kategori Ia, jumlah uang yang didapat berada dalam range dariRp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200.
- Kelompok IB mendapatkan antaraRp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300.
- Kategori Ic, nominal pensiun berada di antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp2.165.200.
- Kategori ID, gaji pensiun terletak dalam jangkauan antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700.
GOLONGAN II
- Kelompok II, jumlah gaji pensiunan pun naik seiring dengan tingkatannya.
- Kelompok IIa mendapatkan rentang sekitar dariRp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900.
- Kategori IIb, jumlah yang diraih terletak antaraRp1.748.100 hingga Rp2.953.800.
- Kelompok IIc, dana pensiun yang didapat berada dalam rentang antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700.
- Kelompok IId mendapatkan tunjangan hari tua sebesar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800.
GOLONGAN III
- Kategori IIIa, dana pensiun berada di antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600.
- Kategori IIIb memiliki rentang angka dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.709.200.
- Kelompok IIIc, besaran pensiunan yang direkam berada dalam kisaran antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp3.866.100.
- Kelompok IIId mendapatkan penghasilan pensiun antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600.
GOLONGAN IV
- Golongan IVa, jumlah pensiunan yang ditentukan berkisar dariRp1.748.100 sampai dengan Rp4.200.000.
- Kelompok IVb, dengan rentangnya dinaikkan menjadi antaraRp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.377.800.
- Kelompok IVc mendapat gaji sebesar Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900.
- Golongan IVd mendapatkan dana pensiun yang nilainya berkisar dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900.
- Kelompok IVe dikenal sebagai tingkatan yang memiliki jumlah uang paling besar, yaitu sekitar dariRp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100.
Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan para pensiunan PNS akan menjadi lebih hati-hati mengenai berita bohong yang bisa membingungkan masyarakat.
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News