TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO
Satuan Reserse Kriminal dan Kejahatan Umum di Polres Bondowoso berhasil menahan laki-laki berusia 31 tahun dengan inisial AK yang dituduhkan terlibat dalam penyebaran Okerbaya.
Penangkapan terjadi di Dusun Beddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 yang lalu.
Kepala Resor Kriminal Umum Polres Bondowoso, Iptu Nuruddin menyebutkan, operasi penangkapan atas dugaan pelaku tersebut dijalankan berdasarkan laporan yang menunjukkan ada kemungkinan persebaran obat keras yang tak sesuai dengan standar keefektifan dan kualitasnya.
“Kita bergerak setelah menerima laporannya pada pukul 15.30 WIB esok hari,” katanya Sabtu (12/4/2025).
Dia menyebutkan bahwa ketika melakukan penangkapan, mereka menemukan tersangka sedang dituduh mendistribusikan obat keras seperti Pil Logo Y dan DMP.
“Kami tangkap tersangka beserta obat-obatan yang bertuliskan logo Y dan logo DMP,” terangkan Harto.
Dia menyebutkan bahwa menurut pengakuan tersangka, obat itu dijualnya baik dalam kotak maupun satuan individual.
Untuk, botol logo Y yang berisi 92 butir dan dibanderol dalam satu kotak akan dijual dengan harga Rp 130 ribu. Sementara itu, pil logo DMP dengan kemasan isi 8 butir dipatok pada hargaRp 10ribu.
“Bila pengakuannya obat-obatan tersebut diperoleh melalui pembelian atau penjualan dari Kalisat – Jember dan kemudian dijual kembali di Bondowoso,” katanya.
Terduga pelaku AK bersama dengan barang buktinya saat ini telah ditransfer ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih rinci. Ia dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
Temukan lebih banyak detail di Google News dengan mengklik tautan berikut:
Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp dengan mengklik tautan berikut:
Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)