Presiden Prabowo Subianto berniat untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bila dianggap tidak memberikan manfaat. Nantinya, langkah tersebut bakal diterapkan usai Prabowo selesai melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara yang sedianya digelar pada minggu ini.
Prabowo berencana untuk menarik kembali peraturan impor ini setelah mendapatkan masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Akan tetapi, mantan pemimpin KopassUS itu menyatakan dirinya masih ingin membahas kebijakan tersebut lebih lanjut sebelum melanjutkan dengan niatnya untuk mencabutnya.
Saya ingin mengetahui masalah-masalah yang ada di dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Mohon lapor kepada saya jika Anda mendapati adanya hal-hal yang kurang menguntungkan, karena kita akan mencabutnya dengan cepat,” ungkap Prabowo saat melakukan silaturahmi ekonomi bersama Presiden RI: Menguatkan Ketahanan Ekonomi Bangsa, pada hari Selasa tanggal 8 April.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan petunjuk lebih lanjut kepada Pemimpin Negara sebelum mencabut Permendag nomor 8. Meskipun demikian, dia berencana untuk memberikan penjelasan tentang isi dari regulasi tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan tindakannya selanjutnya.
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Diskusi tentang Tarif Impor Menjaga Kinerja Sektor Perikanan
- Tarif Perdagangan Trump Naikkan Bea Impor dari China Sebesar 104% Mulai Hari Ini
Sebelumnya, Budi menuturkan bahwa pemerintah sudah setuju untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Akan tetapi, dia belum memberikan informasi terkait waktu penyelesaian perubahan regulasi yang mencakup kebijakan dan aturan impor semua komoditas tersebut.
Menurutnya, aspek krusial dari perubahan kebijakan itu berkaitan dengan impor produk pakaian. “Langkah pertama kami adalah merombak aturan impor untuk sektor pakaian jadi,” ungkap Budi saat berada di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Kamis (27/2).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa penyempurnaan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor TPT bakal keluar dalam waktu dekat. Aturan impor untuk kategori produk berikutnya yakni barang-barang elektronik pun siap diperbarui.
Perubahan regulasi mengenai impor peralatan elektronik telah diputuskan karena sektor ini termasuk dalam tujuh industri utama yang sedang diawasi oleh pemerintah. Bidang tersebut memberikan sumbangan signifikan terhadap perkembangan ekonomi pada segmen produksi barang.
Di waktu yang bersamaan, Agus menyadari bahwa industri elektronika tengah menghadapi serangan dari barang impor dengan volume yang diperkirakan sangat mencemaskan. Akibatnya, salah satu perusahaan elektronika yang telah merumahkan pabriknya di tanah air adalah PT Sanken Indonesia.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik Daniel Suhardiman mengatakan pemindahan pintu masuk produk impor dapat menjadi perlindungan non-tarif atau NTM terhadap pasar domestik. Pada saat yang sama, langkah tersebut dapat menciptakan titik pertumbuhan ekonomi baru di dalam negeri.
Daniel menyatakan bahwa kebutuhan untuk mentransfer lokasi penerimaan barang impor menjadi lebih mendesak seiring dengan peningkatan jumlah impor elektronika yang signifikan, sehingga mendorong perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan PHK. Menurut Daniel, situasi ini disebabkan oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang membahas Kebijakan dan Pengawasan Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 adalah revisi ketiga atas Permentas No. 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengawasan Impor. Menurut pandangan Daniel, peningkatan jumlah barang elektronik yang diimpor ke dalam negara disebabkan karena penghapusan pedoman teknis yang sebelumnya dirilis oleh Kementerian Industri sebagai persyaratan untuk proses impor mulai berlakunya Permentas 36 hingga Permentas 8.
Menurutnya, aspek-aspek teknis tersebut dianggap sebagai rintangan non-tarif atau NTM yang bertujuan untuk memelihara sektor perusahaan lokal. Perubahan dari Permendag nomor 36 ke dalam Permendag nomor 8 telah mencabut bentuk-bentuk proteksi bagi industri elektronik.
Menurut Daniel, kurangnya pemikiran tentang aspek teknis menyebabkan sektor peralatan rumah tangga elektronik menjadi sangat rawan terhadap serangan produk elektronik impor dari Tiongkok. Industri ini kini menghadapi ancaman efisiensi, dengan perlengkapan seperti mikrowave dan penggoreng udara sebagai yang paling berpotensi terpengaruh.
“Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan No. 8, produk-produk dengan dampak terbesar adalah mereka yang belum mempunyai standar energi, belum mendapatkan status sebagai Standar Nasional Indonesia wajib, serta memiliki angka NTM yang rendah,” jelasnya.