Resolusi PBB: Pengusiran dan Kelaparan Warga di Palestina Barat Merupakan Kejahatan Perang oleh Israel

Resolusi PBB: Pengusiran dan Kelaparan Warga di Palestina Barat Merupakan Kejahatan Perang oleh Israel

.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyepakati suatu resolusi pada hari Rabu (2/4), bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban serta kesetaraan dalam hal hak asasi manusia di kawasan Palestina yang dikuasai oleh Israel.

Menurut laporan dari agensi berita WAFA yang diamati di Jakarta pada hari Kamis, resolusi itu telah disetujui dalam sidang ke-58 Majelis HAM PBB setelah mendapat persetujuan dari 27 negara anggota, termasuk juga Indonesia. Di sisi lain, empat negara yakni Republik Ceko, Ethiopia, Jerman, serta Macedonia Utara enggan menerima resolusi ini.

Rancangan resolusi itu mendorong berakhirnya pendudukan Israel di wilayah Palestina seperti yang disarankan dalam vonis hukum Mahkamah Internasional (ICJ), pencabutan embargo Israel terhadap Jalur Gaza, dan pengecaman tindakan Israel yang mengabaikan gencatan senjata.

Resolusi Majelis Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia juga menggariskan kembali bahwa penendegan paksa penduduk Palestina serta mempergunakan lapar untuk tujuan militer adalah tindakan yang tidak sah.

Komunitas global ditekan agar melaksanakan kewajibannya sesuai hukum internasional dengan berhenti menyuplai senjata kepada Israel, sedangkan Israel diminta memberi izin bagi rombongan penyelidik untuk masuk ke Wilayah Palestina yang diduduki dan melakukan tugas mereka.

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengingatkan agar berakhirnya semua perilaku yang tidak sah oleh Israel, termasuk ekspansi permukiman orang Yahudi, penyingkiran infrastruktur publik, serta mencabut hak tempat tinggal untuk penduduk Palestina di wilayah Jerusalem Timur.

Rancangan resolusi tersebut meminta agar Israel dengan cepat mengakhiri diskriminasi berdasarkan agama, mencabut batasan-batasan untuk mendapatkan akses ke tempat suci di Yerusalem, dan menghapuskan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya air. Selain itu, Israel dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan yang melampaui kewajaran terhadap penduduk Palestina serta ditekankan perlunya proses hukum bagi pelaku-pelaku kekejaman perang.

Dalam sambutannya, Duta Besar Palestina untuk PBB di Jenewa, Wakil Tetap Palestina, Ambassador Ibrahim Khraishi, mengkritik serangan Israel terhadap Palestina yang sudah memakan korban lebih dari 170 ribu jiwa. Ia juga melawan upaya penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, penolakan bantuan kemanusiaan, serta pembantaian penduduk sipil, wartawan, dan tenaga medis.

Dubes Khraishi dengan tegas menyuarakan penolakannya atas pembantaian terhadap 15 tenaga medis dan pejabat pemadam kebakaran Palestina yang dilancarkan oleh Israel di Rafah pada hari Minggu kemarin.

Menurut dia, gagalnya Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa di awal tahun ini disebabkan oleh standar ganda serta ketidakrelaan masyarakat dunia untuk mengambil tindakan, yang pada akhirnya membuat upaya nyata dalam meminta pertanggungjawaban rejim penduduk Israel tidak berhasil direalisasi.

Dia pun menyerukan penerapan keputusan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) dan saran dari Badan Hukum Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Negri Palestina, selain itu dia berharap agar negara-negara lain menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com