– JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 juta dalam kasus dugaan tersebut.
korupsi
Pembangunan fasilitas olahraga Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tahun anggaran 2021.
Nikson Mahuse, Asisten untuk Tindakan Pidana Khusus Kejati Papua, menyebut bahwa barang bukti telah dirampas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama SY. Proyek ini memiliki nilai kontrak senilai Rp 79 miliar.
“Dari PPK terdapat keinginan baik untuk merestitusi uang tersebut, sedangkan jumlah yang telah diambil mencapai 300 juta rupiah. Oleh karena itu, apabila ada perubahan selanjutnya, kita akan menyelidiki hal ini secara bersama-sama dengan Kasidik dan tim penyidik,” ungkap Nikson, pada hari Rabu (9/4).
Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika.
“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.
Kepala seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedi Sawaki mengatakan pula bahwa dana sebesar Rp 300 juta dikirimkan oleh PPK, tetapi tidak menjadi milik mereka.