Miss Barbie Dituduh Menipu Korban Senilai Rp758 Juta, Dipidanakan 3,5 Tahun Penjara

Miss Barbie Dituduh Menipu Korban Senilai Rp758 Juta, Dipidanakan 3,5 Tahun Penjara

MEDAN, .CO – Desiska br Sihite alias Miss Barbie (35), pemilik dari Sanggar Barbie Cia Production (BCP), dijerat dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Hal ini setelah dia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang dilancarkan kepada korban bernama Alexander senilai Rp758.400.000.

Risnawati Ginting selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidangnya mengemukakan bahwa perbuatan tersangka yang beralamat di Jalan Keris Nomor 56A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga telah menyalahi Pasal 378 Kitab Undang-Undang HukumPidana.

“Mengajukan permohonan ke panel hakim untuk menghukum terdakwa Desiska br Sihite selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya saat persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/4).

Menurut JPU, ada beberapa poin yang membuat hati berat; perbuatan terdakwa telah menciderai publik, menimbulkan kerugian pada korban, serta terdakwa enggan mengakuinya. Selain itu, tindakan tersebut juga mendapat sorotan dari masyarakat. “Tidak ada hal meringankan bagi terdakwa karena dia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” jelas Risna.

Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Luca Sahabat Duha memberi peluang bagi pengacara terdakwa guna mengemukakan pledoinya dalam persidangan minggu berikutnya.

Mengutip dakwaan JPU, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska.

Labih lanjut, kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.

Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.

Tawarannya tidak begitu saja. Alexander perlu mengeluarkan sejumlah dana. Sebagai tersangka yang aktif sebagai model dan memiliki hubungan dengan selebriti, Alexander merasa yakin dan tertarik pada tawaran tersebut.

Tanpa was-was, Alexander mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Siska lebih dari beberapa kali antara tanggal 30 Agustus 2019 sampai 13 Februari 2024 yang mencapai total Rp758.400.000. Akan tetapi, semua itu tidak berbuah apa-apa dan hanya menjadi harapan kosong.

Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan. (man/han)



Responses (107)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com