news  

PNS Gelisah: Apakah Perpres 12/2025 Soal Kenaikan Gaji Benar dan Sebagai Sinyal Penguatan Gaji?

PNS Gelisah: Apakah Perpres 12/2025 Soal Kenaikan Gaji Benar dan Sebagai Sinyal Penguatan Gaji?


LINTAS GUNUNGKIDUL

— Banyak ASN yang masih menunggu kabar mengenai perpres 12 tahun 2025 kenaikan gaji PNS.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Peraturan ini telah dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 56 dan menandai langkah serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Kebijakan ini hadir di tengah harapan besar masyarakat terhadap janji-janji perbaikan kesejahteraan yang disuarakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sejak masa kampanye.

Fokus utama diarahkan pada profesi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, personel militer, dan kepolisian, yang dianggap sebagai garda depan dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Meski isi lengkap Perpres ini belum diumumkan secara menyeluruh, beberapa rincian mengenai besaran kenaikan telah mencuat ke publik.

P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut akan mengalami kenaikan penghasilan antara 5–8 persen, disertai tambahan tunjangan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta jabatan fungsional teknis.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri diperkirakan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 7–12 persen, termasuk penyesuaian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan beban tugas mereka di lapangan.

Kenaikan paling signifikan dialami oleh PNS, yang disebut-sebut mencapai hingga 16 persen—terbesar dalam satu dekade terakhir. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah membangun pondasi kuat dalam sistem birokrasi negara.

Kebijakan ini juga terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 yang mendorong reformasi kelembagaan, peningkatan produktivitas, serta penyesuaian kompetensi ASN dengan tantangan zaman.

Meski jadwal pelaksanaan kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi, Perpres ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang terhadap kualitas layanan publik dan stabilitas nasional.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk membangun kekuatan negara dari sektor aparatur sipil dan keamanan.

****



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com