news  

Fasilitasi Pernikahan WNI di Luar Negeri: Kemenag Siap Buka Layanan KUA di Kedutaan, Gunakan Wali Hakim

Fasilitasi Pernikahan WNI di Luar Negeri: Kemenag Siap Buka Layanan KUA di Kedutaan, Gunakan Wali Hakim



– Kabar baik bagi para WNI yang masih bujangan dan ingin menikah. Mereka tidak perlu keluar ongkos untuk menikah di tanah air.

Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka layanan pencatatan nikah layaknya di Kantor Urusan Agama (KUA) di kedutaan-kedutaan.

Informasi tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar usai pelaksanaan Nikah Massal menyambut Tahun Baru Muharram di Masjid Istiqlal, Sabtu (28/6).

Dia menyebut sejumlah negara prioritas untuk membuka layanan pencatatan nikah. Di antaranya Malaysia, Taiwan, Hongkong, Arab Saudi.

“Prioritas kami yang banyak WNI-nya,” katanya. Dia juga mengatakan bahwa di Amerika Serikat dan Eropa juga banyak WNI. Sehingga memungkinkan dibuka layanan pencatatan nikah di negara-negara di kawasan tersebut.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, prosesi nikah harus sesuai aturan agama dan ketentuan negara.

Selama ini yang jadi pemasalahan adalah keberadaan wali nikah bagi pihak perempuan. Ketika bila ingin menghadirkan wali nikah dari kampung halaman, butuh biaya besar.

Nasaruddin mengatakan solusinya adalah mengganti wali nikah dengan wali hakim. Ada sejumlah syarat untuk jadi wali hakim. Di antaranya adalah laki-laki dan beragama Islam.

“Kita akan atur, karena kalau harus Dubes, ada Dubes yang non Islam,” jelasnya. Nantinya Kemenag akan memastikan keberadaan representasi KUA di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dengan cara itu, Nasaruddin mengatakan pemerintah berupaya menekan nikah di bawah tangan atau nikah siri. Termasuk juga praktik kumpul kebo, karena sulit menikah resmi.

Dia mengingatkan nikah sirri banyak negatifnya. Khususnya pada anak-anak yang dihasilkan. Mereka tidak bisa punya akta lahir.

Dokumen ini penting untuk rangkaian berikutnya seperti masuk sekolah, membuat KTP, sampai paspor. “Kalau tidak bisa membuat paspor, bagaimana mau naik haji,” katanya.


Respons Penurunan Angka Pernikahan

Dalam kesempatan itu Nasaruddin juga menyoroti tren penurunan angka pernikahan di KUA. Dia meminta generasi muda di Indonesia tidak terpengaruh budaya di negara lain yang memilih pacaran tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

Merujuk data resmi Kemenag, pada 2020 lalu angka pernikahan yang dicatatkan di KUA sebanyak 2 juta pernikahan dalam setahun.

Sedangkan pada 2024 lalu, pernikahan yang dicatatkan di KUA susut tinggal 1,47 juta pernikahan. Jumlah tersebut sangat kontras dengan populasi masyarakat usia produktif di Indonesia yang sangat besar.

Nasaruddin mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila. Maka budaya-budaya yang berkembang di negara lain, tidak semuanya bisa ditiru. Termasuk menunda-nunda pernikahan.

“(Termasuk) pacaran sampai tua. Indonesia negara Pancasila, tidak boleh mencontoh yang melanggar aturan agama,” katanya.

Dia berpesan kepada remaja atau bujangan yang sudah cukup umurnya untuk menata hidup supa siap menikah. Jika sudah siap, segera menikah. Karena menikah itu tidak hanya sunah Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi sunnatullah. Karena Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan.

“Burung-burung yang terbang diangkasa itu hidup berpasang-pasangan,” katanya. Bahkan bunga warna-warni yang menghiasi acara nikah massal di Masjid Istiqlal itu hasil dari proses perkawinan.

Nasaruddin mengakui ada padangan di masyarakat bahwa nikah itu butuh biaya besar. Dia menjelaskan prosesi pernikahan bisa sangat terjangkau jika dilakukan di KUA. Apalagi di sejumlah KUA sudah dilengkapi balai nikah yang bagus.

Menurut Nasaruddin biaya nikah yang besar biasanya untuk urusan lainnya. Seperti sewa gedung dan makan-makan.

Dia berpesan kepada masyarakat, ketika ada yang menikah secara sederhana di KUA jangan dicap sudah melakukan hubungan di luar nikah. Baginya nikah dengan dicatatkan resmi di KUA jauh lebih baik ketimbang nikah di bawah tangan.

Sementara itu Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, sebagian orang terkadang menganggap enteng nikah massal. “Ketika dengar nikah massal ada yang tertawa. Minimal senyum tipis,” jelasnya.

Dia menekankan nikah massal adalah momen yang besar. Karena menjadi momen perkawinan memenuhi aturan agama dan negara.

Dalam momen tersebut, Kemenag menjalankan dua kewajiban sekaligus. Yaitu kewajiban menikahkan sesuai syariat agama. Serta mencatatkan pernikahan hukum positif negara.

Kemenag melakukan penelusuran administrasi yang ketat dalam nikah masal itu. Jangan sampai ada mempelai yang ternyata mempunyai pasangan. Namun mengaku lajang.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com