.MAKASSAR – Pemilik produk kosmetika berisiko tinggi, Mira Hayati, telah dibebaskan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di kediamannya. Hal ini disetujui oleh Pengadilan Negeri Tingkat I Makassar dengan menerapkan status sebagai tahanan rumah. Sementara itu, kedua terdakwa lain yaitu Mustadir Daeng Sila serta Agus Salim masih harus tetap bertahan di Lapas Makassar.
“Keputusan tersebut berasal dari hakim, bukan dari pihak kita. Hakim lah yang menerbitkan surat perintah penyerahan tahanan dan setelahnya diserahkan oleh jaksa untuk dieksekusi. Oleh karena itu, kita terbitkan,” jelas Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah ketika ditemui para jurnalis di Makassar pada hari Selasa, 8 April 2025.
Perpindahan status tahanan Mira Hayati dari rutan menjadi tahanan di rumah sendiri, menurut Jayadi, didasari oleh Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025, yakni hanya empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun Hijriyah 1446.
Mira Hayati kemudian meninggalkan Rutan Makassar karena tim kuasa hukumannya meminta pertimbangan untuk penukaran tempat tahanan ke dalam bentuk rumah tangga atas nama sang suami Agus Nur Itsan selaku jaminan. Alasan utama permohonan ini adalah dikarenakan masalah kesehatannya dan juga fakta bahwa dia baru-baru saja bersalin secara Caesar beberapa minggu lalu sehingga masih harus merawat buahunya.
Informasi tentang keberadaan Mira Hayati diketahui lewat postingan Fenny Frans, sang istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, di media sosial. Dia mengatakan bahwa direktur PT Agus Mira Mandiri Utama (yang dikenal sebagai Mira Hayati) saat ini tengah merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di rumahnya. Tanggapan tersebut muncul setelah Fenny membalas komentar warganet berkaitan dengan video yang tersebar di halaman Facebook bernama @Halija Baji. Video itu mencuat lantaran adanya klaim jika Mira Hayati telah meninggalkan Lapas Makassar, sementara suami beliau belum memiliki kesempatan untuk bebas atau mendapat hak-hak serupa.
“Sudah keluar sayang, dari sebelum Lebaran, tahanan kota. Sejak awal kita kenal, kami memang bukan tipikal orang yang iri atau kecil hati,” tulisnya merespons komentar netizen.
Terpisah, Humas PN Makassar Sibali menginformasikan kepada media bahwa pihaknya belum memastikan secara pasti tentang pengalihan tahanan Mira Hayati dari lembaga pemasyarakatan ke rumahnya. Dia menjelaskan alasan ketidaktahuannya karena dirinya tengah dalam masa cuti dan tidak memiliki informasi terkini seputarnya.
“Saya tidak mengetahui hal tersebut karena sedang berhalangan hadir. Prosesnya pun tak kuatali. Yang menjadi ketua majelis adalah Bapak Pandji Santoso, yang notabene merupakan Wakil Ketua Pengadilan. Hingga saat ini, saya belum menerima kabar apa pun tentang permohonan perpindahan penahanan,” jelasnya dalam tanggapannya.
Pada saat bersamaan, pengacara Mira Hayati, yakni Ida Hamidah, menolak untuk mengkonfirmasi laporan tersebut ketika disontek oleh para jurnalis. Meskipun demikian, dikenal bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya dan sekarang dalam kondisi tahanan rumah.
Ia pun menimpali cuitan Fenny Frans istri terdakwa Mustadir Daeng Sila di media sosial awal mula informasi itu beredar ke publik. Ida justru meminta kebenaran kabar itu langsung ditanyakan ke bersangkutan Fenny Frans.
“Seharusnya ditanyakannya kepada Fenny Frans tentang sumber informasinya. Saya tidak lah yang menyebarkannya. Tadi saya hanya menanggapi dengan meminta agar orang tersebut berdoa demi hal terbaik bagi kliennya,” jelasnya.
Namun begitu, Ida enggan menyangkal adanya permohonan pemindahan tahanan untuk kliennya karena alasan baru saja melahirkan lewat proses caesar dan tetap memberikan ASI pada bayi nya serta sangat memerlukan kepedulian sang ibu.
Sektor Sebelumnya, kepala seksi pemberitahuan dan hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengkonfirmasi bahwa tersangka Mira Hayati telah diberikan izin untuk mentransfer tempat tahanannya dari Rutan Makassar ke rumahnya.
“Sebelum Idul Fitri, Majelis Hakim merilis keputusan pembebasan dari Rutan,” ujar Soetarmi dengan singkat melalui pesan.