Sidang Eksepsi Fandy Lingga: Dakwaan A Quo Janggal dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang Eksepsi Fandy Lingga: Dakwaan A Quo Janggal dalam Kasus Korupsi Timah





,


Jakarta


– Tersangka kasus suap marketing di PT Tinindo Inter Nusa (TIN) adalah terkait dengan penjualan timah
Fandy Lingga
Dalam pernyataan sanggahan atau pengecualian yang diajukan, disebutkan bahwa surat tuduhan awal dari Penuntut Umum Kejaksaan Agung kurang teliti, tak rinci dan tidak komprehensif sehingga seharusnya dijadikan sebagai pembatalan secara sah atau ditolak. Regu pengacara Fandy mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Divisi Tindakan Kriminal Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis interlocutory.

“Tim penasihat hukum terdakwa Mohamad berharap majelis hakim dapat mengeluarkan putusan sela,” ungkap penasihat hokum Fandy Lingga, Andi Ahmad Nur Darwin, ketika menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Ahli hukum tersebut menyarankan agar majelis hakim menerima serta mendukung eksepsi milik Fandy Lingga. Dia juga berharap pengadilan tindakan pidana korupsi di PN Jakpus tak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan vonis dalam kasus ini. Alasannya adalah bahwa tuduhan dalam kasus tersebut mencakup aspek-aspek yang termasuk dalam kompetensi mutlak, oleh karena itu harus dibatalkan secara hukum atau paling sedikit tak bisa dipertimbangkan lagi.

Selanjutnya, mengklaim bahwa surat tuduhan jaksa agung kurang teliti, tidak jelas serta tak komprehensif yang berakibat harus dibatalkan secara sah atau paling tidak tidak bisa dipertimbangkan. Pengacara dengan tegas meminta majelis hakim untuk melepaskan Fandy Lingga dari semua tuduhan olehjaksa agung, sekaligus merehabilitasi aset dan kehormatan Fandy sementara menarik biaya persidangan dari negara.

“Bila bapak ibu yang terhormat sebagai hakim peninjau perkara ini memiliki pandangan berbeda, kami dengan hormat meminta kepada bapak ibu untuk memberikan vonis yang semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip ketentuan hukum serta kesopanan di mata publik,” katanya.

Sekilanya, Fandy Lingga dari pemasaran di PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dituduh terlibat dalam kerugian finansial negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus tersebut.
korupsi timah
Dia adalah saudari kandung Hendry Lie, sang founder Sriwijaya Air, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Ini menjadi jelas melalui pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang pengadilan. “Mengerjakan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain dan bahkan sebuah korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 25 Maret tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mencurigai bahwa Fandy Lingga sudah menguntungkan orang-orang di bawah ini:

1.
Hendry Lie
melewati PT Tinindo Inter Nusa sekitarRp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1,05 triliun;

2. Melalui PT Refined Bangka Tin, Suparpa telah menerima minimal Rp 4.571.438.592.561,56 atau sekitarRp 4,57 triliun;

3. Amir Syahbana menerima sejumlah dana senilai Rp 325.999.998 atauRp 325,99 juta;

4. Tamron yang dikenal sebagai Aon lewat CV Venus Inti Perkasa mendapatkan setidaknya Rp 3.660.991.640.663,67 atau sekitar Rp 3,66 triliun;

5. Robert Indarto lewat PT Sari Wiguna Bina Sentosa menghabiskan setidaknya Rp 1.920.273.791.788,36 atau sekitar Rp 1,92 triliun;

6. Suwito Gunawan yang juga dikenal sebagai Awi lewat PT Stanindo Inti Perkasa mengambil sekitar Rp 2.200.704.628.766,06 atau kurang lebih Rp 2,2 triliun;

7. Terdapat sekitar 375 Perusahaan Jasa Pertambangan, termasuk CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama yang memiliki nilai dana minimal mencapai Rp 10.387.091.224.913 atau kurang lebih senilai dengan Rp 10,38 triliun.

8. CV Indo Metal Asia serta CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) mencakup setidaknyaRp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun;

9. Emil Ermindra lewat CV Salsabila mendapatkan setidaknya Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar;

10. Harvey Moeis dan Helena paling tidak mendapatkan sebesar Rp 420 triliun atau Rp 420 miliar.


Amelia Rahima Sari

berpartisipasi dalam penulisan artikel ini.



Responses (524)

  1. cialis prix [url=https://ciasansordonnance.com/#]Acheter Cialis 20 mg pas cher[/url] cialis sans ordonnance

  2. commander Viagra discretement [url=https://viasansordonnance.com/#]Viagra sans ordonnance 24h[/url] viagra en ligne

  3. pharmacie en ligne avec ordonnance [url=https://pharmsansordonnance.com/#]acheter medicaments sans ordonnance[/url] vente de mГ©dicament en ligne

  4. commander sans consultation medicale [url=https://pharmsansordonnance.shop/#]pharmacie en ligne pas cher[/url] pharmacie en ligne

  5. buying prescription drugs in mexico online [url=http://tijuanameds.com/#]mexican rx online[/url] mexican pharmaceuticals online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com