– Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi telah mengeluarkan penetapan terhadap mantan wakil walikota kota Palembang
Fitrianti Agustinda
Dan sang suami, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada hari Selasa (8/4/2025) malam.
Kedua pihak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Manajemen Dana Gantian darah di Red Cross Cabang Kota Palembang periode 2020 sampai 2023.
Hutamrin dari Kepolisian Daerah Kota Palembang menyebut bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dalam UU tentang Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan.
Korupsi
.
Hutamrin menjelaskan bahwa hari ini tim penyidik pidana khusus telah mengaudit FH serta DS mulai jam 13.00 hingga 22.00 WIB, kemudian mereka menyatakan kedua individu tersebut sebagai tersangka sekaligus menerapkan langkah penahannya secara langsung.
Hutamrin menyatakan bahwa tersangka Dedi Sipriyanto diamankan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Meski Fitrianti Agustinda dikirim ke Lapas Wanita Merdeka.
“Modus serta kerugian yang dialami negara akan kita jelaskan dengan detail di dalam surat dakwaan selanjutnya,” ujar Hutamrin singkat.
(mcr35/jpnn)