Gegara Kawal Truk Pakai Suzuki Ertiga, Pria 32 Tahun Ini Malah Terancam Penjara Seumur Hidup
Gegara Kawal Truk Pakai Suzuki Ertiga, Pria 32 Tahun Ini Malah Terancam Penjara Seumur Hidup
Pengemudi Suzuki Ertiga terancam penjara seumur hidup setelah mengawal truk di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat muatan ganja 85 kg
/ Peristiwa
Irsyaad W June 26th, 8:50 AM June 26th, 8:50 AM
– Seorang pria berusia 32 tahun berinisial IR terancam penjara seumur hidup.
Ancaman pidana ini gegara Ia mengawal sebuah truk ekspedisi memakai Suzuki Ertiga.
Warga Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Bangka Tengah itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, (3//6/25).
Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 85 kilogram (Kg) menggunakan truk yang dikawalnya memakai Suzuki Ertiga.
Ganja itu disamarkan dengan bungkus kopi.
“Tersangka kita tangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 06.00 WIB, tetapi truk yang membawa barang bukti ganja seberat 85 kilogram jalan dulu dan berhenti di salah satu warung makan Desa Kelapa, Kabupaten Babar,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, (24/6/25) menukil BangkaPos.com.
Dirinya pun menyebutkan, tersangka mengemas ganja menjadi empat kardus besar yang isinya 83 bungkus ganja, dikemas seperti kopi lalu masuk ke dalam truk ekspedisi seakan-akan akan mengirim kopi.
Kemudian, truk yang membawa kardus berisikan narkotika jenis ganja menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang, Sumatera Selatan menuju ke Pelabuhan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Si tersangka IR ini pun ikut dengan mengawal menggunakan suzuki Ertiga nopol BN 1080 IF.
“Barang bukti dalam kendaraan (Ertiga) yang dikendarai tersangka itu tidak ada barang buktinya. Ternyata kita geledah dalam truk ekspedisi, baru ditemukan barang bukti jenis ganja seberat 85 kilogram bruto,” jelasnya.
Jendral bintang satu poliri ini menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IR ini berawal adanya informasi akan beredarnya narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Selanjutnya, tim gabungan pemberantasan narkotika bergerak melakukan penyelidikan mendalami dan tim berhasil menggagalkan penyelundupan 85 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera Utara ini yang dikemas dalam 83 kardus.
“Barang ini dari Sumatera Utara dan kita amankan satu orang tersangka berinisial IR, barang ini dibawa tersangka dari Sumut melalui jalur darat,” bebernya.
“Sesampai tersangka di Palembang untuk menghindari dan mengelabuhi petugas, tersangka mengemas ganja tersebut menjadi empat kardus besar,” kata Hisar.
“Jadi, 83 bungkus ganja ini dibungkus lagi dengan kardus besar menjadi 4 karus besar dengan modus seolah-olah paket kiriman kopi. Ketika kita tangkap masih ada bekas-bekas kopi, lalu dia (tersangka) masukkan ke dalam truk dan ada sampel kopi diatas kardus,” bebernya.
Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undmag Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
“Atas koordinasi dari tim gabungan dan berhasil mengamankan tersangk beserta barang bukti, dia (tersangka) mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp350 ribu perkilogram,” kata Brigjen Pol Hisar.
Copyright 2025
Related Article