Kembali berlakunya sistem ganjil-genap di Jakarta setelah masa libur Hari Raya Idulfitri, yaitu pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2025.
Ungkapan untuk sistem ganjil-genap akan diberlakukan lagi pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI), Syafrin Liputo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di tempat kejadian, juga pada hari Selasa.
Sistem aneh itu sementara dihapuskan saat liburan dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Pencabutan status bilangan ganjil-genap itu dilaksanakan dalam waktu delapan hari. Ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2025.
Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dalam Bab 3 Ayat (3), mengenai Ketentuan Kendaraan Bermotor Berbasis Ganjil Genap tidak dijalankan setiap hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Kebijakan ganjil-genap dihapuskan selama periode liburan Hari Raya Nyepi, mulai hari ini, lalu juga berlaku saat liburan Lebaran dan cuti bersama,” jelas Syafrin.
Di luar pencabutan aturan kendaraan berdasarkan bilangan genap atau ganjil, Dishub Jakarta pun menghapus sementara implementasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) saat periode cuti Lebaran.
“Selanjutnya, implementasi hari bebas kendaraan bermotor yang dijadwalkan pada minggu tanggal 30 Maret dan juga tanggal 6 April dibatalkan,” demikian penjelasan terakhir dari Syafrin.