Oleh: Teguh Anantawikrama
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Transformasi Tehnologi dan Digital
Di era ekonomi digital, data telah menjadi infrastruktur strategis negara, setara pentingnya dengan jalan tol, pelabuhan, listrik, dan telekomunikasi. Negara yang mampu mengelola dan mengintegrasikan data secara lintas sektor akan bergerak lebih cepat, lebih efisien, dan lebih presisi dalam melayani rakyat maupun membangun ekonomi.
Namun hingga hari ini, Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola data pemerintahan: pertukaran data antar kementerian dan lembaga masih bergantung pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang harus diperbarui berkala. Akibatnya, integrasi data nasional berjalan lambat, birokratis, dan sangat bergantung pada hubungan administratif antar institusi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dalam sebuah negara modern, pertukaran data antar instansi pemerintah masih harus diperlakukan sebagai pengecualian yang memerlukan negosiasi terus-menerus?
Menurut saya, jawabannya tidak.
Dalam negara digital maju, pertukaran data antar lembaga merupakan kewajiban sistemik, bukan hubungan bilateral administratif. Data pemerintahan pada hakikatnya bukan milik kementerian atau lembaga tertentu. Data adalah aset negara yang harus digunakan bersama untuk kepentingan publik, tentu dengan pengaturan keamanan, privasi, dan klasifikasi yang ketat.
Selama ini, banyak institusi masih memandang data sebagai sumber kekuasaan sektoral. Setiap kementerian membangun sistemnya sendiri, menyimpan datanya sendiri, menentukan standarnya sendiri, dan sering kali membatasi akses lintas instansi. Akibatnya, negara bekerja dalam silo-silo digital yang terpisah.
Kondisi ini membuat banyak layanan publik menjadi tidak efisien. Verifikasi bantuan sosial menjadi lambat, proses perizinan berulang, validasi UMKM tidak sinkron, data kesehatan tidak terhubung, bahkan pengambilan kebijakan nasional sering menggunakan data yang berbeda antar instansi.
Padahal teknologi interoperabilitas saat ini sudah sangat matang. Persoalannya bukan lagi teknologi, melainkan tata kelola dan keberanian reformasi struktural.
Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi awal melalui Satu Data Indonesia dan kebijakan SPBE. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar karena belum adanya otoritas tunggal yang memiliki kewenangan kuat untuk mengatur interoperabilitas nasional secara menyeluruh.
Karena itu, saya memandang Indonesia memerlukan langkah yang lebih progresif melalui pembentukan arsitektur Pemerintahan Digital Nasional yang terintegrasi.
Menurut saya, terdapat tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan.
Pertama, diperlukan penguatan regulasi setingkat Peraturan Presiden mengenai kewajiban interoperabilitas dan pertukaran data pemerintahan. Regulasi ini harus menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga wajib membuka interoperabilitas data berdasarkan standar nasional yang sama, tanpa harus selalu bergantung pada PKS bilateral yang berulang.
Kedua, Indonesia perlu membangun National Government Data Exchange, yaitu semacam “tol data nasional” yang memungkinkan seluruh pertukaran data pemerintahan berlangsung secara aman, real-time, tercatat, dan terukur. Dengan sistem ini, negara dapat mengurangi duplikasi, meningkatkan akurasi kebijakan, dan mempercepat layanan publik.
Ketiga, dan yang paling penting, Indonesia memerlukan sebuah Badan Pemerintahan Digital Nasional yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini harus memiliki mandat lintas kementerian untuk mengatur standar digital nasional, interoperabilitas data, arsitektur sistem pemerintahan, identitas digital, keamanan data, hingga transformasi layanan publik berbasis digital.
Banyak negara maju telah melakukan hal ini. Singapore memiliki Government Technology Agency (GovTech). Inggris memiliki Government Digital Service (GDS). Australia memiliki Digital Transformation Agency. Mereka memahami bahwa transformasi digital pemerintahan bukan sekadar proyek IT, melainkan transformasi negara.
Indonesia tidak boleh tertinggal.
Dengan populasi besar, ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, dan bonus demografi yang kuat, Indonesia justru memiliki peluang besar menjadi kekuatan digital baru dunia. Namun hal itu hanya mungkin jika negara mampu membangun satu arsitektur data nasional yang terintegrasi.
Transformasi digital pemerintahan bukan lagi pilihan tambahan. Ini adalah fondasi utama menuju negara modern yang efisien, transparan, responsif, dan kompetitif.
Ke depan, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam atau besarnya pasar domestik, tetapi juga oleh kemampuan negara tersebut mengelola data secara cerdas, terintegrasi, dan real-time.
Sudah waktunya Indonesia bergerak dari birokrasi sektoral menuju digital state architecture yang sesungguhnya.






